Melalui program kemitraan UKM, Bogasari melalui Bogasari Mitra Card (BMC) siap membantu para pelaku UKM dengan memfasilitasi perolehan Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga alias SPP-IRT.
Seperti diketahui, izin usaha merupakan hal paling mendasar dan sederhana bagi UKM, namun pada kenyataannya, tidak sedikit UKM yang belum memiliki izin tersebut. Tak hanya itu, selain mendasar SPP-IRT juga punya peran penting dan bermanfaat guna manaikkan kelas UKM di mata konsumen.
BACA JUGA : Jokowi Minta UMKM Jadi Rantai Pasok Industri Otomotif
Lantaran it, memasuki 2021 Bogasari membantu UKM binaan untuk mendapatkan SPP-IRT. Hal ini diawali dengan pemberian penyuluhan keamanan pangan (PKP) dengan menggandeng Dinas Kesehatan Jakarta Utara.
“Ini merupakan bukti nyata kemitraan Bogasari dengan UKM. Tahun 2019 dan 2020, Bogasari membantu pembuatan sertifikat halal buat UKM. Tahun ini kami fokus kepada pembuatan izin IRT dengan target 100 UKM dan dibagi dalam 2 tahap,” ucap Herman Djuhar, Wakil Kepala Divisi Bogasari.
Kegiatan penyuluhan berlangsung virtual dan diikuti 187 UKM anggota BMC yang kebanyakan bergerak di bidang roti, sebesar 40,4 persen. Sisanya pengusaha mie 17,7%, cake dan cookies 16.2%, jajanan pasar 7.1 %.
Selain itu, ada juga UKM pengusaha gorengan, snack, martabak, dan ayam goreng tepung. Mitra UKM Bogasari yang hadir dalam pelatihan ini antara lain D’Fresco Donuts (Jakarta), Mie Ayam Muzam (Tangerang), Madona Bakery (Bekasi), Faza Cake (Jawa Timur), Mie Barokah.ina (Jambi).
BACA JUGA : Buat UMKM, Gini Caranya Dapetin Sertifikat Halal
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Bogasari, mengajak UKM binaannya untuk lebih peduli dengan perizinan. PIRT ini menjadi penting bagi UKM. Karena ini merupakan jaminan keamanan bahwa produk yang diproduksi UKM di rumah atau di tempat produksi berskala rumahan sudah aman untuk dikonsumsi. Namun sebelum mendaftar pengurusan IRT, maka UKM harus mengikuti PKP ini,” kata Warisan P Manurung, Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Jakarta Utara dalam sambutan pembukaan acara mewakili Pemerintah Kota Jakarta Utara.
Sertifikat PKP yang akan didapatkan peserta nantinya, merupakan satu diantara 3 syarat pencetakan SPP-IRT dari BPOM. Dua syarat lainya adalah hasil pemeriksaan sarana produksi, dan label yang sudah sesuai perundang-undangan. Pelatihan PKP ini bisa dilaksanakan di tingkat kota/ kabupaten dan berlaku secara nasional. Namun untuk pembuatan SPP-IRT bisa melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kecamatan lokasi usaha para UKM.
“Dari 187 anggota BMC yang ikut penyuluhan ini, sebanyak 50 pendaftar pertama dan yang memenuhi syarat akan diurus lebih lanjut oleh Bogasari sampai SPP-PIRT-nya keluar. Biaya operasional yang muncul dalam pembuatan 50 SPP-IRT ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Bogasari,” ucap Sutrisno dari tim Kemitraan Bogasari.
Masa berlaku SPP-IRT ini 5 tahun dan bisa diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Untuk memperpanjang SPP-IRT, UKM dapat mengurusnya langsung ke PTSP setempat dengan membawa persyaratan yang sama saat membuat yang baru. Pada SPP-IRT ini terdapat nomor PIRT yang berjumlah 12 digit. Dengan kode MD untuk makanan dalam negeri dan ML untuk makanan luar negeri.
BACA JUGA : Kenapa UKM Kuliner Diutamakan Dapat Vaksin ?
Nomor PIRT ini wajib dimiliki UKM yang mengedarkan makanan / olahan minuman (minuman yang tidak langsung minum, contoh sirup) yang memiliki daya tahan di atas 7 hari. Dan untuk produk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah dibawah 7 hari akan masuk pada golongan layak sehat jasa boga.
Waktu penyelenggaraan PKP ini setiap daerah berbeda-beda, menyesuaikan dengan jumlah peserta yang mendaftar. Pun dengan waktu pembuatan PIRT secara keseluruhan. Tiap UKM berbeda-beda tergantung dari kelengkapan dan kesiapan ukm mengikuti aturan yang ada.