Untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang diakibatkan truk Over Dimension Over Loading (ODOL), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, kembali melakukan pemotongan atau normalisasi truk ODOL.
Total ada 10 unit truk kelebihan muatan dan dimesn yang pangkas. Unit kendaraan tersebut merupakan hasil penindakan dari Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemang, UPPKB Balonggandu, dan UPPKB Losarang.
“Sejak tahun 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat giat melakukan penertiban atas pelanggaran ODOL dalam rangka mewujudkan Zero ODOL Nasional Tahun 2023,” ujar Budi.
BACA JUGA : Rencana Pembangunan 1.301 Pelabuhan oleh Kemenhub Disambut Antusias ABUPI Jateng
“Program ini dilakukan pemerintah sebagai aksi atas keprihatinan maraknya pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan di jalan raya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan maupun kerusakan jalan yang dapat mengganggu pergerakan perekonomian nasional,” tandasnya.
Budi menegaskan, transportasi merupakan urat nadi perekonomian. Jika transportasi terganggu maka perekonomian nasional juga akan terganggu.
“Kita sadari dampak dari pelanggaran ODOL semakin dirasakan, guna mewujudkan hal tersebut maka seluruh UPPKB yang berada di bawah pembinaan Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan langkah – langkah penertiban melalui pengetatan pemeriksaan atas kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan nasional, normalisasi, transfer muatan, E-Tilang, hingga penindakan melalui tahap P21,” jelasnya.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan dalam laporannya menyatakan, jajaranya telah berhasil menidakan ODOL cukup banyak pada 2020. Jumlahnya mencapai puluhan ribut unit.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi selama tahun 2020, total penindakan angkutan barang di seluruh UPPKB BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat adalah sebanyak 63.770 kendaraan dan di UPPKB Kemang selama tahun 2020 kendaraan yang ditindak adalah sebanyak 18.616 kendaraan atau 29% dari total keseluruhan penindakan Jawa Barat yang secara nasional menempatkan UPPKB Kemang sebagai peringkat ke 1 UPPKB yang aktif melakukan penindakan Transfer Muatan kendaraan angkutan barang,” kata Denny.
Baca JUGA : Cek Ongkir Logistik JNE dari Jakarta ke Beberapa Kota
Pada tahun 2021 ini, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat juga telah melakukan penindakan sebanyak 32.960 kendaraan dan di UPPKB Kemang sebanyak 5.500 kendaraan di mana posisi UPPKB Kemang menempati posisi peringkat ke 3 terbanyak dari seluruh UPPKB Nasional untuk kegiatan Transfer Muatan dan menjadikan BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat sebagai BPTD dengan peringkat pertama dalam realisasi denda E-Tilang selama periode 1 Januari – 20 Februari 2021.
Sebelumnya, telah dilakukan proses normalisasi kendaraan yang berasal dari 10 perusahaan dengan jumlah kendaraan yang telah dinormalisasi sebanyak 22 kendaraan dan telah dilakukan proses uji berkala di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak baik jajaran Kepolisian, Pemerintah Daerah, pihak Karoseri dan pihak masyarakat yang telah memiliki kesadaran akan pentingnya kegiatan penindakan pelanggaran ODOL ini,” pungkas Denny.