2023, NIK KTP Digunakan Sebagai NPWP Wajib Pajak

 

Pemerintah bakal menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib PAjak (NPWP). Aturan ini bakal berlaku penuh pada 2023 mendatang.

Adapun penggunaan NIK KTP sebagai NPWP dilakukan lantaran Indonesia saat ini sudah menuju integrasi satu data nasional yang selanjutnya bakal menjadi acuan segala dokumentasi, aktivitas binis, sampai kewajiban membayar pajak negara.

“Kapan NIK diaktivasi jadi NPWP, jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2021 kita akan gunakan sepenuhnya,” ucap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

BACA JUGA : Kabar Baik, Pemerintah Tanggung Pajak PPN Sewa Toko Pedagang

Menurut dia, penggunaan NIK sebagai NPWP akan dipakai sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi alias WP-OP. Sementara untuk perusahaan atau badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) guna menjalankan kewajiban dalam hal perpajakannya.

NPWP

Namun demikian, Suryo menjelaskan bila bukan berarti intergrasi NIK dan NPWP di 2023 akan berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, atau menandakan semua masyarakat wajib membayar pajak. Karena pengenaanya hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.

Melirik UU HPP, penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan. Artinya, masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya.

Begitu pula untuk UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.

“Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil berarti rugi, bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya,” katanya.

Lebih lanjut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di kesempatan yang sama menjelaskan, akan ada dua skema aktivasi NIK menjadi NPWP.

BACA JUGA : Mulai 26 Oktober, Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK

Pertama adalah bagi masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK. Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara.

Kemudian, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif. “Itu pasti WP diberi notifikasi bahwa NIK Anda (sudah terdaftar) sebagai NPWP aktif sehingga harus melaksanakan kewajibannya,” ucapnya.

Exit mobile version