3 Strategi Pintar Supaya THR Tak Lenyap Begitu Saja

ilustrasi gambar mengenai pengelolaan THR

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu menjelang hari raya. Umumnya THR dialokasikan untuk kebutuhan lebaran, dan kalau tidak digunakan dengan cermat, dalam hitungan hari saja uang habis tanpa sisa.

Di era digital saat ini memberi kemudahan mendorong masyarakat membelanjakan uangnya dengan cepat seperti membeli aneka barang melalui e-commerce dan membeli tiket mudik secara online.

Berikut ini tiga kiat agar tidak lupa diri menggunakan uang THR:

Baca juga: Obat Sirop Praxion Ditarik dari Peredaran

Tabung sebagian dari THR

Sisihkan sebagian uang di awal saat kita menerima tunjangan. Dengan menyisihkan sebagian dari THR yang diterima, dapat mencegah terjadinya pengeluaran yang tidak terduga maupun tak terkendali.

Menabung tidak hanya dengan menyimpan uang di bank, tetapi juga bisa dengan menginvestasikannya diberbagai bidang.

Tren investasi menabung saham yang saat ini sedang marak digencarkan pemerintah cukup diminati generasi milenial termasuk investasi obligasi ritel seperti saving bond ritel (SBR) maupun obligasi ritel Indonesia (ORI).

Membatasi belanja online

Momen Hari Raya juga dimanfaatkan pelaku e-commerce untuk jor-joran memberikan diskon dan penawaran khusus.

Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi, Yuk Intip 5 Tips Padu Padan Baju Si Kecil

Tak dapat dipungkiri, masyarakat semakin kalap atau “lapar mata” saat menghabiskan Tunjangan Hari Raya bahkan terkadang untuk barang yang sebenarnya tidak diperlukan.

Sebaiknya segera alokasikan terlebih dahulu besaran yang akan dibelanjakan untuk membeli pakaian atau barang baru yang diperlukan.

Dengan pintar mengatur THR, banyak hal positif yang dapat dilakukan salah satunya membeli tiket mudik sehingga dapat menghabiskan momen bersama keluarga dan kerabat terdekat.

Berzakat dan bersedekah

Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim. Sisihkan uang THR untuk membayar zakat harta dan bersedekah. Jangan sampai uang dihabiskan untuk berbelanja, namun kewajiban sebagai umat beragama terabaikan.

Baca juga: Nusantara Festival UMKM 2022, Percepat Kemapanan UMKM Hadapi 2023

Exit mobile version