JNEWS – Di era digital, pelayanan publik kini dituntut untuk menjadi lebih efisien, transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Kini, bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre di kantor Samsat.
Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan dapat diselesaikan langsung dari smartphone Anda.
Apa Itu Aplikasi SIGNAL?
Aplikasi SIGNAL adalah inovasi One Stop Service dari Korlantas Polri yang melayani pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Secara sistem, aplikasi ini sangat aman dan akurat karena mengintegrasikan tiga pangkalan data utama secara nasional: data kendaraan bermotor milik Polri, data induk kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.
Langkah Bayar Pajak Lewat SIGNAL
1. Registrasi Akun Pengguna
Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Google Play Store. Masukkan data pribadi yang meliputi NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, no HP dan kata sandi. Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto (selfie). Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Klik tautan verifikasi yang dikirimkan ke email Anda untuk mengaktifkan akun.
2. Tambah Data Kendaraan
Untuk kendaraan milik sendiri: Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pelat nomor Anda dan 5 digit terakhir nomor rangka. Untuk kendaraan milik keluarga (dalam satu KK): Pilih opsi “Milik Keluarga satu KK”, lalu masukkan nama pemilik kendaraan, NRKB, 5 digit terakhir nomor rangka, NIK pemilik, dan unggah foto KTP pemilik kendaraan tersebut.
3. Proses Pengesahan STNK dan Pengiriman Dokumen
Pilih NRKB kendaraan yang ingin diproses, lalu klik “Lanjut”.
Layar akan menampilkan rincian Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang berisi besaran PKB dan SWDKLLJ. Jika Anda ingin Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) fisik dikirim ke rumah, geser tombol (slide) “Kirim Dokumen TBPKP” dan isi data alamat pengiriman dengan lengkap. Pilih jasa pengiriman yang tersedia dan konfirmasi data.
4. Proses Pembayaran
Klik menu pembayaran untuk menghasilkan “Kode Bayar”. Pilih salah satu bank mitra atau metode bayar yang tersedia di dalam aplikasi. Setelah transaksi selesai, dokumen digital Anda (E-TBPKP, E-Pengesahan, dan E-KD) akan secara otomatis diterbitkan di dalam aplikasi, sedangkan dokumen fisiknya akan dikirimkan langsung ke alamat rumah Anda. *
Baca juga: Apa Itu PPN? Jenis-Jenis Barang yang Kena Pajak dan Tarif yang Berlaku
