Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar menyebut bahwa membutuhkan setidaknya ada tujuh hal dasar untuk membuat kawasan industri. Menurut Sanny, ketujuh hal dasar ini sangat penting, mengingat kawasan industri di Indonesia masih memiliki sejumlah persoalan atau hambatan.
Beberapa hambatan yang dimaksud oleh Sanny antara lain, seperti regulasi, ketenagakerjaan, infrastruktur utilitas dan logistik, serta fasilitas perpajakan, dan insentif. Adapula permasalahan yang tak kalah penting, seperti pertanahan dan tata ruang wilayah, dan tak ketinggalan gangguan masyarakat, seperti misalnya demo anarkis, premanisme, dan tekanan dari pihak tertentu yang dikatakan Sanny juga menjadi permasalahan yang berat.
Sanny juga mengatakan bahwa industri manufaktur baru sebaiknya berlokasi di dalam kawasan industri. Sebab, bila ditempatkan di luar kawasan industri maka akan menyebabkan banyak sekali masalah, di antaranya masalah pencemaran lingkungan, tata ruang, infrastruktur yang belum siap dan lainnya.
Baca Juga: Pelabuhan Patimban, Asa Baru Bisnis Logistik dan Perkenomian Daerah
“Memang harapannya setiap kabupaten kota harus ada kawasannya, karena sesuai Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014 dan turunannya PP Nomor 142 Tahun 2015 industri manufaktur baru wajib berlokasi di dalam kawasan industri. Kalau di luar masalahnya akan banyak terkait masalah pencemaran lingkungan, tata ruang, infrastruktur yang belum siap dan sebagainya,” ujarnya dalam seminar daring beberapa waktu lalu.
Meski demikian, untuk membuat kawasan, tidak semudah membalikan telapak tangan. Daerah tersebut dinilai Sanny harus memiliki kompetensi inti daripada industri ekonomi di daerahnya. Jika tidak, maka investor dipastikan tidak akan tertarik, dimana, interkoneksi antara akses dan aset merupakan hal yang penting.
“Misalnya saja dalam koridor harus terkoneksi antara akses jalan tol, jalur kereta, baik barang dan penumpang, dan aset pelabuhan udara dan laut juga. Ini jadi PR kita,” tegas Sanny.
Maka dari itu, diperlukan tujuh hal dasar dalam pengembangan kawasan industri. Hal yang pertama menurut Sanny adalah lokasi kawasan harus ada di dalam rencana tata ruang wilayah sesuai peruntukannya, memiliki perizinan lokasi, pembebasan lahan, dan sertifikasi tanah.
Baca Juga: Logistik dan Jasa Kurir Meroket, JNE Solo Tambah Armada Baru
Kedua, menyesuaikan dengan kompetensi inti industri di daerah. Ketiga, membentuk entitas manajemen kawasan ekonomi. Keempat, kemampuan manajemen kawasan industri untuk menarik investor lewat mitra strategis.
“Membangun kawasan ekonomi relatif mudah, namun menarik investorlah yang sulit. Oleh karena itu, kemampuan manajemen kawasan industri untuk bisa menarik investor sangat penting,” ujarnya.
Sementara itu hal yang kelima menurut dia adalah penyediaan infrastruktur dan utilitas pendukung. Sanny menjelaskan bahwa kawasan yang dibangun perlu dibekali koneksi dengan infrastruktur dasar seperti pembangkit listrik, sumber daya air, akses jalan, dan transportasi. Di satu sisi, di dalam kawasan juga diperlukan instalasi pengelolaan air bersih, air limbah, dan sebagainya.
Keenam, studi dan upaya pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan. Terakhir, pemberdayaan dan harmonisasi hubungan dengan masyarakat.
Baca Juga: Kinerja Angkutan Laut Tumbuh, SCI: Perlu Tingkatkan Efisiensi