9 Klasifikasi Barang Dangerous Good yang Dilarang Dikirim via Udara

9 jenis barang yang dikategorikan dangerous goods dalam pengiriman barang

JNEWS – Dalam sehari, JNE memproses banyak paket kiriman, baik kiriman domestik maupun ke luar negeri. Kadangkala, dalam kiriman tersebut terdapat paket dangerous good yang tidak bisa dikirim via jalur penerbangan udara. Bila dikirim via jalur darat atau laut maka juga diperlukan penanganan khusus.

Dalam mengirim paket kadangkala pengirim belum teredukasi untuk memilah jenis barang yang berbahaya untuk dikirim atau sering dikenal dengan dangerous goods (DG) dari jenis barang biasa. Dangerous Goods adalah barang berbahaya berupa benda padat, cairan atau zat yang dilarang untuk dikirim terutama via udara (penerbangan). Barang DG dapat membahayakan keselamatan penerbangan, kesehatan, hingga kerusakan lingkungan.

Mengacu kepada Permen Hub No.90 tahun 2013 tentang keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara bahwa Dangerous Goods artinya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan penerbangan, harta benda dan lingkungan.

Menurut Undang-Undang No. 01 Tahun 2009 Pasal 136, ayat 4 tentang penerbangan ada kategori barang berbahaya jika dikirimkan melalui jalur udara. Barang terlarang tersebut dapat menyebabkan bahaya bagi keselamatan penerbangan.

Terdapat 9 kelas klasifikasi Dangerous Goods dan contoh barang yang termasuk sebagai barang berbahaya, di antaranya adalah :

Kelas 1: Explosive (Barang Mudah Meledak)

Barang yang mudah meledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair maupun campuran yang dapat dengan sendirinya mengalami reaksi kimia dan menghasilkan gas pada temperatur dan tekanan tertentu yang dengan cepat merusak lingkungan sekitar. Contoh barang yang mudah meledak adalah mesiu, peluru, petasan dan kembang api.

Kelas 2: Gas Material (Bahan Gas)

Semua bahan gas termasuk yang sudah dikompresi. Bahan gas yang dilarang bisa berupa gas yang mudah terbakar atau tidak mudah terbakar hingga gas beracun.

Kelas 3: Flammable Liquid (Cairan Mudah Terbakar)

Cairan mudah menyala adalah cairan atau campuran yang mengandung larutan padat atau larutan jenuh yang mudah terbakar pada suhu di bawah 35 derajat celcius dan tidak boleh terkena panas maupun di bawah tekanan 101.3 kPa. Contoh flammable liquid adalah certain paints, alkohol, varnishes, bahan bakar minyak (BBM), acetone.

Kelas 4: Flammable Solid (Benda Padat Mudah Terbakar)

Flammable solid adalah bahan berbentuk benda padat yang mudah terbakar jika terkena air, gesekan, atau pancaran gas dan bisa menimbulkan ledakan dalam waktu singkat. Flammable solid terbagi menjadi 3 yaitu benda padat mudah terbakar, meledak dan menjadi gas yang mudah terbakar jika terkena air.

Kelas 5: Oxidation (Benda Mudah Teroksidasi)

Barang yang masuk kelas 5 adalah barang yang mudah teroksidasi atau menimbulkan kerusakan jika terkena oksigen. Barang yang mudah beroksidasi terbagi menjadi dua yaitu oxidizing substances dan organic peroxides.

Kelas 6: Bahan Beracun dan Menular

Yang termasuk ke dalam kelas 6 barang berbahaya adalah benda dan bahan yang mudah beracun dan menular. Bahan ini bisa berupa toxic (zat beracun) dan infectious substance (zat virus atau bakteri).

Kelas 7: Radioactive Material (Bahan Radioaktif)

Barang yang dalam jumlah kecil maupun besar bersifat sangat berbahaya karena dapat menimbulkan bahaya radiasi apabila terkena sinar yang tidak kelihatan dan dapat merusak pori-pori. Contoh bahan radioaktif adalah Tritium, ranium, Caesium 131, Iodine 132 dan detektor asap.

Kelas 8: Corrosives Substances (Zat Mudah Karat)

Bahan atau barang perusak adalah zat berbentuk padat atau cair yang secara umum dapat merusak jaringan sel atau kulit yang mempunyai tingkat korosif tinggi. Contoh zat mudah karat adalah asam baterai, pemutih, Sulpuric Acid, Asam Klorida, Natrium Hidroksida >2%, Asam Sulfat, dan Formic Acid.

Kelas 9: Miscellaneous Dangerous Goods (Zat dan Benda Berbahaya Lainnya)

Bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda transportasi udara. Contoh dangerous goods lainnya adalah magnet, obeng, pisau, kendaraan, kursi roda elektrik, kantong udara dan baterai litium. *

Baca juga: Mengenal Kode Bandara di Indonesia yang Lazim Dipakai Industri Logistik

Exit mobile version