Tidak sedikit dari pengguna kartu Telkomsel yang mengetahui cara unreg kartu Telkomsel. Nah, buat kamu yang kebetulan ingin melakukan unreg kartu Telkomsel, pas banget nih! Kami punya artikel yang akan memberi tahu bagaimana langkah-langkahnya.
Ya, sejak 2018 lalu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan kepada seluruh pengguna smartphone untuk meregistrasi kartu SIM yang dipakai dengan menggunakan data NIK dan nomor KK (Kartu Keluarga). Aturan ini berlaku bagi pengguna kartu prabayar untuk semua jenis operator seluler.
Baca Juga: Ragam Cara Beli Paket Internet Telkomsel Terbaru
Menurut aturan yang berlaku, satu NIK hanya bisa menggunakan tiga nomor SIM card prabayar. Jika sudah melebihi batas, namun kamu mau menambah nomor, jalan satu-satunya adalah dengan membatalkan atau unred nomor yang sudah kamu registrasi.
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk unreg SIM card, tergantung dari operator. Kalau yang di bawah ini adalah cara unreg kartu Telkomsel. Silahkan disimak ya!
Melalui Menu USSD
Sekadar info, menu USSD bisa diakses melalui menu panggilan. Cara unreg ini berlaku untuk pengguna Simpati, Kartu As, dan Loop. Untuk membatalkan registrasi SIM card prabayar, kamu bisa menggunakan langkah berikut:
- Ketik *444# dan tekan tombol panggilan
- Nantinya kamu akan dihadapkan pada pilihan Registrasi, Cek Status Registrasi, dan Unreg
- Kalau ingin membatalkan registrasi, maka pilih Unreg dan tekan Ok
- Masukkan 16 digit NIK kamu
- Nantinya akan ada pemberitahuan bahwa nomor yang kamu pakai sudah tidak lagi teregistrasi
Baca Juga: Tips Cerdas Beli HP Baru Pakai THR
Melalui SMS
Selain melalui menu USSD, Telkomsel juga memberikan kemudahan bagi pelanggannya untuk unreg melalui SMS. Caranya cukup mudah, yakni dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka menus SMS di smartphone kamu
- Ketik UNREG#NomorKK, Contoh: UNREG#3174123456789012
- Kirism SMS ke nomor 444
- Nantinya akan ada notifikasi nomor terlah berhasil di-unreg
Itu dia dua cara unreg kartu Telkomsel yang bisa kamu lakukan secara mandiri. Selain dua cara di atas, kamu juga bisa unreg kartu Telkomsel dengan mendatangi GraPARI Telkomsel yang ada di kota kamu. Namun, disarankan untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan mengenakan masker, menjaga jarak, dan selalu menggunakan hand sanitizer.
Jika kamu sudah membatalkan registrasi, kangan lupa untuk segera meregistrasi kartu baru dengan memasukan nomor NIK dan KK. Apabila tidak segera didaftarkan, nomor akan diblokir dan tidak bisa mendaftarkan SIM prabayar secara mandiri.
Baca Juga: Cara Cek Nomor Telkomsel dan Layanan Lainnya
Dengan melalukan unreg, maka tidak akan ada lagi data ganda yang tersimpan di Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal ini juga dapat membantu pemerintah untuk mengorganisir data kependudukan, agar tidak ada lagi penyalahgunaan kartu SIM.