Kamu termasuk salah satu dari sekian banyak masayrakat perkotaan yang nekat mudik? Sebaiknya kamu urungkan deh niat untuk mudik. Pasalnya, pemerintah tidak akan segan untuk mengontrol kegiatan masyarakat, terutama kegiatan mudik. Seperti salah satunya yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sudah menyiapkan titik penyekatan di wilayahnya.
Keinginan masyarakat untuk berkumpul bersama sanak saudara di kala Idulfitri 1442 H tak mampu dibendung. Alhasil, beberapa dari masyarakat Indonesia, terutama yang tinggal di perkotaan pun nekat untuk mudik. Padahal, pemerintah sudah jelas mengeluarkan aturan larangan mudik yang berlaku pada 6 – 17 Mei 2021 guna menekan angka kasus Covid-19.
Karenanya, sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah pusat, pemerintah Kota Tangsel pun telah menyiapkan pos penyekatan di ratusan titik jalur mudik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap pemudik, mengingat kawasannya juga termasuk ke dalam jalur mudik bagi masyarakat yang ingin pergi ke Sumatera.
Seperti dihimpun tim Jnewsonline dari berbagai sumber, sedikitnya ada tujuh titik lokasi pos penyekatan di Tangerang Selatan, yang terdiri dari lima titik lokasi penyekatan lokal dan dua titik lokasi penyekatan nasional.
“Penyekatan secara nasional ada di dua lokasi itu di Puspiptek dan di Bitung karena berbatasan dengan Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan Ika.
Ika mengatakan penyekatan skala lokal, terdapat di lima terutama di perbatasan Tangsel, yakni Gading Serpong, perempatan Muncul, perempatan Viktor, di Po Bus Kramat Jati yang ada di Jalan RE. Martadinata, dan Bintaro.
Selain itu, pendirian posko penyekatan tersebut merupakan perbatasan wilayah Kota Tangsel dengan wilayah lainnya seperti DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
“Beberapa posko juga disiapkan dalam rangka operasi Ketupat Jaya 2021 seperti di Pamulang Square dan perempatan muncul,” tambahnya.
Berbeda dengan kota-kota lain yang berada di sekitarnya, seperti Kota Depok, meski terdapat titik penyekatan, pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi siapapun yang singgah di kawasan ini. Hal itu dilakukan lantaran Kota Tangsel tidak termasuk aglomerasi Jabodetabek.
“Kita tidak memberlakukan SIKM karena Tangsel dalam kebijakan nasional itu enggak termasuk aglomerasi Jabodetabek, jadi tidak memberlakukan SIKM,” kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Menurut Benyamin, pemerintah kota Tangerang Selatan tidak memberlakukan larangan mudik dan penyekatan pemudik yang datang karena Tangerang Selatan bukan daerah tujuan mudik.
Sebagai informasi, larangan mudik lebaran tahun ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.