Aturan pembatasan mobil melalui metode ganjil genap di Jakarta resmi berlaku kembali. Namun demikian, ada perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya.
Perubahan yang dimaksud dan menjadi hal baru dalam penerapan ganjil genap kali ini ialah terkait waktu penerapannya.
Karena untuk pembatasan mobil pribadi yang akan dimulai pekan depan tersebut, tak lagi digelar sepanjanga hari.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemberlakuan ganjil genap tidak lagi dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, melainkan dibagi menjadi dua skema dalam satu hari.
BACA JUGA :Â Ganjil Genap di Kawasan Puncak Jadi Permanen
“Ganjil genap berlaku dari jam 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, kemudian dari 16.00 WIB sampai 20.00 WIB,” kata Sambodo.
Lebih lanjut Sambodo mengatakan, pemberlakukan jam operasional baru untuk pembatasan mobil pribadi tersebut, sebenarnya bukan hal baru, melainkan mengembalikan seperti sebelumnya.
Diketahui sebelum pandemi Covid-19 melanda, aturan ganjil genap memang dengan dua skema tersebut. Namun lantaran adanya pembatasan masyarakat imbas adanya Covid-19, maka ganjil genap dihapus sementara.
Setelah diterapkan kembali beberapa waktu lalu untuk menekan mobilitas masyarakat, aturannya langsung di mulai dari pukul 06.00-20.00 WIB.
Nah, dengan dikembalikan seperti semula, artinya ganjil genap di Jakarta juga mengalami perubahan hari pelaksanaanya, yakni tak lagi berlaku di Sabtu dan Minggu.
“Hanya berlaku hari Senin sampai Jumat, dan Sabtu, Minggu, libur nasional, ganjil genap tidak berlaku,” kata Sambodo.
BACA JUGA :Â Niat Wisata Akhir Pekan, Ingat Ada Aturan Ganjil Genap
Sedangkan untuk jalan-jalan yang memberlakukan aturan ini sendiri, sejauh ini belum ada perubahan. Ganjil genap masih berlaku di Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan juga HR Rasuna Sadi.
Namun untuk ke depannya, Sambodo mengatakan bakal ada eveluasi yang dilakukan untuk menentukan jalan mana lagi yang akan menggunakan sistem pengaturan lalu lintas melalui pembatasan pelat nomor mobil tersebut.