PPKM Level 1-4 di Pulau Jawa dan Bali kembali dilakukan oleh pemerintah selama dua pekan. Tepatnya mulai dari 19 Oktober sampai 1 November 2021 yang diiringi dengan beragam perubahan aturan dari sebelumnya.
Seperti diketahui, perubahan dilakukan mengenai kolonggaran pada sektor bisnis seperti penambahan pengunjung bioskop yang sudah boleh terisi 70 persen di area PPKM level 2, sampai dizinkannya anak kecil di bawah 12 tahun.
Namun selain itu, ada aturan pengetatan juga yang dilakukan oleh pemerintah untuk sektor logistrik. Bila sebelumnya sopor angkutan barang dan logistik dibebaskan dari kewajiban antigen dan sertifikat vaksin, kali ini sudah tidak lagi.
BACA JUGA :Â PPKM Lanjut Lagi, Tapi Sudah Banyak Pelonggarannya
Sopir logistrik yang melakukan perjalanan domestik juga diwajibkan mengantongi kartu vaksin serta hasil tes negatif antigen. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Sopir logistik yang sudah divaksin dua kali, dapat menggungakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hahri untuk melakukan domestik,” kata Luhut.
Aturan baru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Dijelaskan dalam aturan tersebut tentang ketentuannya yakni :
– Sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku 14 hari untuk perjalanan domestik.
– Bagi sopir yang baru divaksi satu kali, tes antigen hanya berlaku selama tujuh hari.
– Bagi sopir yang belum divaksin, maka harus melakukan antigen yang berlaku selama 1×24 jam atau hanya satu hari saja.
BACA JUGA :Â Kendaraan Logistik dan e-Commerce Sumbang Polusi dan Kemacetan Lalu Lintas
Random testing atau pengecekan secara acak menggunakan metode antigen, bakal dilakukan selama PPKM Jawa-Bali diberlakukan bagi sopir kendaraan barang alias antigen.
Kondisi tersebut dilakukan untuk menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 di lingkungan para sopir logistik.