Ada kabar terbaru nih buat kamu calon pelanggan kereta api. PT Kereta Api Indonesia resmi menerapkan aturan wajib menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh.
Aturan ini diterapkan untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 dan berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sementara bagi WNA (Warga Negara Asing) yang tidak memiliki NIK, cukup menggunakan nomor identitas yang tertera di paspor.
“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari siaran pers.
Baca Juga: KAI Lakukan Percepatan Waktu Tempuh Sejumlah Perjalanan Kereta Api
Selain itu, lanjut Jonni, aturan penggunaan NIK dan paspor ini untuk beli tiket kereta api juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya. Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.
Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access. KAI pun mengimbau para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.
Aturan penggunaan NIK ini bukan lah hal baru. Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.
“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutup Joni.
Baca Juga: KA Airlangga Resmi Diluncurkan, Tarif Mulai Rp49.000
Wajib Antigen dan Sudah Vaksin
Sementara itu, seperti diketahui bagi calon penumpang kereta api jarak jauh, KAI mewajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin COvid-19 minimal dosis pertama serta menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Hal ini sesuai dengan SE Kemenhub No 69 Th 2021.
Bagi pelanggan yang tidak sempat untuk test antigen, pihak KAI menyediakan rapid test antigen di beberapa stasiun untuk mempermudah pelanggan. Namun, untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
Tarif untuk rapid test antigen ini pun telah mengalami penyesuaian. Bila sebelumnya tarif yang dikenakan berkisar Rp85.000, kini turun menjadi Rp45.000.
Baca Juga: Tarif KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualamu Oktober 2021