Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat untuk pergi berlibur melepas penat. PT Kereta Api Indonesia pun mencatat jumlah penumpang mencapai 160.926 pelanggan untuk kereta api jarak jauh atau rata-rata 53.642 pelanggan per harinya. Jumlah penumpang tersebut naik hanya 19% dibanding periode yang sama di bulan November.
Jumlah tersebut disebut mencapai 69% dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu total 234.262 tempat duduk kereta api jarak jauh. Adapun kereta api yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah KA Airlangga (Pasarsenen – Surabaya Pasarturi pp), KA Sri Tanjung (Lempuyangan – Ketapang pp), KA Kahuripan (Kiaracondong – Blitar pp), KA Jayabaya (Pasarsenen – Malang pp), KA Malabar (Bandung – Malang pp), dan lainnya.
Meski cukup banyak masyarakat yang bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, tidak terjadi peningkatan yang signifikan di stasiun kereta api pada masa libur tahun baru 2022 ini. Padahal, pihak KAI telah melakukan antisipasi dengan menyediakan petugas tambahan untuk mengatur arus penumpang dan menyediakan jumlah perjalanan KA yang cukup sesuai permintaan dari masyarakat.
Baca Juga: KAI Sediakan Tes PCR di Stasiun, Harganya?
“Kenaikan hanya 19% jika dibandingkan periode yang sama di bulan November, dimana rata-rata KAI melayani 45 ribu pelanggan per hari. KAI pun akan terus terus konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah,” ujar Joni dikutip dari siaran pers.
Total pelanggan yang ditolak berangkat pada masa libur tahun baru yang jatuh pada periode 31 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 ada sebanyak 8.554 pelanggan. Rinciannya adalah belum vaksin kesatu dan kedua 1.384 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 4.419 pelanggan, sakit 19 pelanggan, dan tidak antigen 2.732 pelanggan.
Secara umum, pada periode 17 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022, KAI telah melayani 844.782 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 49.693 pelanggan per hari. Okupansinya mencapai 63% dari kapasitas yang tersedia yaitu sebanyak 1.330.787 tempat duduk.
Syarat Naik KA Mulai 3 Januari 2022
Joni mengatakan, bahwa masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022. Maka dari itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:
1. KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.
2. KA Lokal:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
Baca Juga: Kabar Baik, Tarif Tes Antigen Penumpang Kreta Api Turun Jadi Rp 35.000