Seiring waktu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kebanyakan tersimpan di dompet bisa saja mengalami kerusakan. Mulai dari warna yang memudar, foto yang kusam, atau bahkan beberapa font yang rusak.
Kasus paling terjadi adalah foto yang memudar sehingga tidak jelas, atau bagi wanita biasanya ingin mengganti foto. Alasan paling sering karena saat ini sudah berhijab.
Seperti diketahui, saat ini KTP dibutuhkan untuk menunjang aktivitas bahkan samapi beberapa aplikasi seperti keuangan untuk kebutuhan verifikasi data atau registrasi dan lainnya. Karena itu, kondisi KTP yang mulus sangat dibutuhkan.
BACA JUGA :Â 2023, NIK KTP Digunakan Sebagai NPWP Wajib Pajak
Nah untuk mengurus KTP yang rusak atau sekadar mengganti foto, caranya cukup mudah. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor Dukcapil atau layanan satu pintu lainnya, tanpa perlu mengurus surat-surat pengantar dari RT dan RW.
Nah untuk syarat mengganti foto, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi :
1. Karena pemilik KTP ingin mengganti tampilan karena saat ini sudah menggunakan jilbab atau berhijab.
2. Foto KTP lawas mulai rusak, seperti buram atau mulai terkelupas
Untuk langkah pergantian juga cukup mudah, yakni :
BACA JUGA :Â Jadi Pusat Logistik, Menhub Dorong Persiapan Bandara Kertajati
1. Pemohon datang ke kantor Dinas Dukcapil atau layanan satu pintu lainnya dengan membawa KTP dan fotokopi keluarga lebih dulu.
2. Serahkan KTP Asli yang lama berserta fotokopi KK yang sudah di bawa.
3. Ikuti arahan atau instruksi selanjutnya dari petugas Dukcapil yang melayani.