JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Simak Ketentuan JHT dan Syarat Pencairan di Usia 56 Tahun

by Redaksi JNEWS
22 February 2022
Ilustrasi JHT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pemerintah resmi menetapkan bila Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun. Ketentuan tersebut terutang dalam aturan baru yang disahkan Menteri Tenaga Kerja.

Lebih spesifik, aturan tersebut ada di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Peraturannya mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkan pada 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022.

Buat yang penaransa apa saja ketentuan baru soal JHT yang sepekan ini banyak diperbincangkan, berikut detail ketentuan lengkapnya terkait program JHT bagi karyawan yang pensiun mengundurkan diri atau meninggal dunia.

BACA JUGA : BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, STNK, Umrah, sampai Jual Beli Tanah

BPJS Ketenagakerjaan

– Pensiun dan Mengundurkan Diri

Seperti diketahui, JHT merupakan program yang dirancan jangka panjang dan diberikan secara berkala sebelum peserta masuk masa pensiun, bisa diterima kepada janda/duda, anak atau ahli waris peserta yang sah bila meninggal dunia.

Dalam aturan JHT yang baru, pencairan baru bisa dilakukan saat usia pensiun masuk 56 tahun yang dijelaskan pada pasal 3 dengan bunyi ; “Manfaat JHT bagi perserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usai 56 tahun”.

Namun dijelaskan pula bila pencairan saat usia 56 tahun berlaku bagi peserta atau karyawan yang berhetni bekerja dalam dua kategori, yakni mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Sedangkan untuk karyawan atau peserta JHT yang berhenti karena pergi dari Indonesia yang merupakan warna negara asing, maka manfaat JHT diberikan sebelum peserta meninggalkan Indonesia.

– Cacat total tetap

Untuk peserta yang mengalami cacattotal tetap sebagaimana disebut dalam pasal 7, pencairan dilakukan mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya usai peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. Untuk mekanismenya bisa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang

Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang

– Meninggal dunia

Bagi peserta JHT yang meninggal dunia, pencairan bisa dilakukan ahli waris, yakni anak, janda, atau duda. Bila tidak ada maka manfaat akan diberikan dengan urutan seperti :

1. Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dejarat kedua.
2. Saudara kandung
3. Mertua
4. Pihak yang ditunjuk wasiat peserta

Tapi, bila pihak yang ditunjuk dalam wasiat tak ada, otomatis manfaat JHT dikembalik ke Balai Harta Peninggalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Pencairan

1. Peserta pensiun, PHK dan Mengundurkan Diri

– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Kartu Tanda Penduduk atau bukti indentitas
– Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia syarat yang dibutuhkan : Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Syarat pernyataan tak bekerja lagi di Indonesia, dan Paspor.

2. Cacat Total

– Kartu peserta BPJK Ketenagakerjaan
– Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat
– Kartu tanda penduduk atau bukti identitas

3. Meninggal dunia

BACA JUGA : KemenkopUKM Tingkatkan Literasi Hukum Kerja Sama UMKM

Beli motor pakai uang receh

Ahli waris mengajukan pencairan dengan syarat :
– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang
– Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengilan
– Kartu tanda penduduk atau bukti indentitias ahli waris
– Kartu keluarga

Ahli waris warga asing :
– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Surat keterangan kematian dari pejawab berwenang
– Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta barasal
– Paspor atau bukti identitas lain ahli waris.

 

Tags: 56 TahunAhli WarisBPJSBPJS KetenagakerjaanJHTkaryawanMengundurkan diriPencairan JHTPensiunphk
Share189Tweet118
Next Post
Asian schoolgirls studying online lesson together at home.

SheHacks Sukses Berdayakan Lebih dari 1.500 Perempuan Indonesia

TERKINI

Tempat Terindah di Indonesia Wajib Dikunjungi

20 Tempat Terindah di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

4 July 2025
Tempat Wisata di Papua Wajib Dikunjungi

8 Tempat Wisata di Papua yang Wajib Masuk Bucket List

4 July 2025
biaya logistik tinggi

Pemerintah Ingin Turunkan Biaya Logistik di Tanah Air Jadi 8 Persen

4 July 2025
Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

4 July 2025
Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

3 July 2025
jne cimareme

Siasat Tumbuh Berkelanjutan JNE di Bandung Barat

4 July 2025

POPULER

Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

by Penulis Konten
13 June 2025

Tempat Wisata di Pasuruan untuk Healing

9 Tempat Wisata di Pasuruan yang Hits dan Cocok untuk Healing dan Santai

by Penulis Konten
17 June 2025

Usaha yang Tidak Pernah Sepi untuk Pemula dan Pro

10 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Cocok untuk Pemula Maupun Pro

by Penulis Konten
19 June 2025

Museum Ranggawarsita: Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

Museum Ranggawarsita: Menyelami Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

by Penulis Konten
25 June 2025

Tempat Wisata di Palembang untuk Liburan

6 Tempat Wisata di Palembang yang Sayang Dilewatkan Saat Liburan

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal