Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang.
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, ada dua jenis pelanggaran utama yang jadi incaran ETLE di jalan tol Jasa Marga. Pertama terkait pelanggaran over dimension dan overloading (ODOL), dan yang kedua soal serta batas kecepatan kendaraan.
Nantinya truk yang tertangkap kamera terbukti ODOL akan langsung diproses untuk penindakan. Demikian juga untuk pengendara mobil yang melajukan kendaraan di atas batas kecepatan yang berlaku.
BACA JUGA :Â Mengenal Bahaya Hipnotis di Jalan Tol
Untuk batas kecepatan ini, polisi akan menggunakan speed kamera yang ditancapkan pada sejumlah titik di jalan tol yang dianggap menjadi lokasi bagi pengendara kerap memacu kecepatan mobilnya.
Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya menjelaskan, penerapan sistem tilang elektronik tersebut berlaku pada 1 April 2022. Apabila ada truk yang melanggar akan ditindak melalui surat konfirmasi yang dikirimkan pada perusahaan angkutan maupun pemilik kendaraan.
Untuk sistem tilang, Kepolisian menempatkan kamera tilang elektronik pada alat Weigh in Motion (WIM) yang memiliki fungsi seperti timbangan portable sehingga berat kendaraan bisa diukur tanpa truk harus berhenti.
BACA JUGA :Â Hati-hati, Truk ODOL dan Pengendara Over Speed di Jalan Tol Bakal Ditindak ETLE
Sedangkan untuk letak kamera tilang elektronik khusus penindakan truk ODOL, saat ini baru ada di 7 titik lokasi yang tersebar di Pulau Jawa, yakni :
Ruas Tol Jagorawi
Ruas Tol JORR Seksi E
Ruas Tol Jakarta-Tangerang
Ruas Tol Padaleunyi
Ruas Tol Semarang Seksi ABC
Ruas Tol Ngawi-Kertosono
Ruas Tol Surabaya-Gempol.
Untuk pelanggaranya, Agus mengatakan sanksinya bakal dikenakan pasal 307 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan bunyi :
BACA JUGA :Â Sentuh 36 Tahun, ASPERINDO Genjot Kolaborasi dan Inovasi
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.