Kepolisian merencanakan pergantian warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor mulai Juni 2022. Pergantian ini nantinya akan dilakukan secara bertahap sampai 2027.
Adapun pergantian dilakukan dengan menukar warna yang diterapkan saat ini, yakni kelir putih akan menjadi dasar dengan tulisan hitam. Sebelumnya, kelir hitam menjadi dasar dengan tulisan putih.
Keputusan pergantian warna pelat nomor sendiri sudah dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor.
BACA JUGA : NIK KTP Bakal Jadi Nomor Wajib Pajak Tahun 2023
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pergantian warna sudah direncanakan sejak lama, bahkan landasan hukumnya juga sudah dibuat.
“Bisa bulan depan (Juni), bisa saja tahun ini pelat nomor putih diterapkan,” katanya dalam siaran resminya.
Meski demikian, Yusri menegaskan bila pergantian pelat nomor dari warna dasar hitam menjadi putih tidak akan dilakukan secara serentak pada tahun ini, namun bertahap.
Ada prioritas dalam pelaksanaan awal, yakni untuk mobil dan motor baru yang akan melakukan registrasi dan juga kendaraan yang sudah habis masa berlaku lima tahunan, alias saat mengganti pelat nomor.
“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” jelasnya.
BACA JUGA : Pelat Nomor Kendaraan Bakal Disematkan Chip RFID, Apa Gunanya?
Salah satu alasan kuat kenapa tidak dilakukan secara bersama, karena tiap kendaraan memiliki masa berlaku yang berbeda-beda. Dengan demikian, mobil dan motor yang masih menggunakan pelat hitam masih dianggal legal selama membayar pajak tahunan.
Dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”