Beragam cara dilakukan pemerintah untuk memajukan perekonomian masyarakat, khususnya bagi yang mendalami UMKM. Salah satu alternatif untuk membantu usaha, khususnya dalam hal permodalan, ada yang namanya program pinjaman Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
KUR sendiri merupakan pembiayaan modal kerja atau investasi yang memang dikhususnya bagi UMKM pada bisa usaha produktif. Dengan adanya KUR, para pelaku UMKM bisa memperluas usahanya dengan mendapat suntikan modal.
Dikutip dari berbagai sumber, KUR sendiri merutapkan program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, 100 persen dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.
BACA JUGA :Â Jadi 3 Hari, Urus Sertifikat Halal UMKM Tak Lagi Bertele-tele
Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan ke pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Sementara untuk subsidi yang diberikan oleh pemerintah, berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan, sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.
KUR menjadi salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Melansir laman resmi Bank Mandiri, ada 4 jenis kredit pada usaha rakyat yakni, KUR Ritel, KUR Mikro, KUR Khusus, serta KUR TKI. Masing-masing jenis KUR adalah berbeda jangka waktu dan plafon pembiayaannya.
Berikut detailnya ;
Kredit Usaha Mikro
Pengertian dari kredit usaha mikro adalah suatu bentuk pinjaman atau kredit usaha bagi rakyat dengan plafon paling banyak Rp 25 juta setiap nasabah/ debitur. Sedangkan, jangka waktu kredit usaha mikro paling lama 2 tahun.
Kredit Usaha Ritel
Sedangkan, kredit usaha bagi rakyat ritel adalah bentuk pinjaman antara Rp 25 juta – Rp 500 juta per nasabah/ debitur. Umumnya kredit usaha pada rakyat ritel membatasi jangka waktu pembayaran hingga 3 tahun (kredit modal kerja) dan 5 tahun (kredit investasi).
BACA JUGA :Â Pengusaha Kerajinan Yogyakarta Menangkan Hadiah Umrah dari JNE
Kredit Usaha TKI (Tenaga Kerja Indonesia)
Kredit usaha bagi rakyat TKI memiliki batas pembiayaan sekitar Rp 25 juta per nasabah dengan jangka waktu sesuai masa kontrak kerja atau paling lama 3 tahun.
Kredit Usaha Khusus
Bagi yang ini khusus untuk organisasi atau kelompok yang pendanaannya dikelola bersama-sama. KUR Khusus memanfaatkan Mitra Usaha sebagai pengelola komoditas perkebunan rakyat, perikanan rakyat, atau peternakan rakyat.