Ada banyak libur panjang yang terjadi di bulan Agustus 2020 ini. Guna mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas di masa libur HUT ke-75 Republik Indonesia dan Tahun Baru Islam, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun lantas mengeluarkan aturan pembatasan operasional untuk angkutan barang di Tol Cikampek.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 ini mengatakan bahwa Kemenhub memberikan batasan terkait operasional angkutan barang di masa arus mudik dan arus balik sepanjang libur HUT ke-75 Republik Indonesia dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Surat edaran yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi ini membatasi angkutan barang ke arah Jawa dari Gerbang Tol Cikaret Barat hingga Gerbang Tol Palimanan.
Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Konsumen dengan Kecepatan Pengiriman Barang
Dalam surat edarannya ini angkutan barang akan dialihkan menuju jalan arteri. “Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, maka kami dari Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek,” ujar Budi Setiyadi.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju jalan arteri dilakukan dengan ketentuan seperti berikut:
1. Arus mudik di mana mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan berlaku pada:
- Tanggal 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB
- Tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
2. Arus balik di mana mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat) berlaku pada:
- Tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.
- Tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: 115 Milenial Serbu Pelatihan dan Sertifikasi Logistik
Berlaku untuk Sumbu Tiga atau Lebih
Masih dalam pernyataan yang sama, Budi juga menjelaskan kendaraan jenis atau seperti apa yang dilarang melintas. Menurut keterangannya, pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pun begitu, pembatasan angkutan baran ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan dengan muatan tertentu. Adapun kendaraan yang bisa melintas adalah kendaraan dengan jenis sebagai berikut:
- Pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
- Barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor,
- Air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang,
- Serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
Meski tidak termasuk ke dalam kendaraan yang dibatasi, lanjut Budi, pengendara tersebut wajib memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan tersebut harus mencakup keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama maupun alamat pemilik barang.
“Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan,” pungkasnya.
Baca Juga: Trik Packing Aman Sampai ke Tangan Pembeli