Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberlakukan digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ke KTP digital. KTP digital bakal menjadi identitas digital bagi warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) sendiri merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Baca juga: Tips Kembangkan Usaha UMKM di Era Digital
Disadur dari laman Dukcapil Kemendagri, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, identitas digital dapat membantu memperkuat kepercayaan dalam bertransaksi di dunia maya.
Pun begitu, Indonesia Baik melaporkan bahwa pemerintah masih akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, terdiri dari layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Lalu, bagaimana cara membuat KTP elektronik digital?
Menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pontianak, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh warga yang ingin mengubah e-KTP ke IKD.
Baca juga: 6 Ide Parsel Lebaran yang Pas untuk Keluarga dan Kerabat Dekat
Sebelumnya warga harus memiliki KTP elektronik, alamat e-mail, dan ponsel pintar berbasis android. Setelah itu warga bisa mengikuti tahap-tahap sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
2. Isikan data yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor handphone, lalu klik verifikasi data
3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognation
4. Scan QR code pada layar yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Cek e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang muncul pada halaman aktivasi
7. Aktivasi IKD telah selesai
Baca juga: Jamin Masa Depan Buah Hati, Ini 5 Tips Siapkan Dana Pendidikan Anak
e-KTP digital memiliki quick response (QR) code sebagai identitas digital bagi warga negara Indonesia. Artinya, masyarakat yang sudah memiliki KTP digital, tak perlu lagi mencetak atau menyimpan bentuk fisik KTP, karena bisa menyimpannya di ponsel masing-masing.