Penerapan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way, contraflow, dan ganjil genap bakal diterapkan sesuai Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Adapun untuk penerapan ketiganya akan dilakukan secara serentak dengan rincian detail, jadwal, lokasi, dan waktu sebagai berikut :