JNEWS – Dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia, pemilik usaha wajib tahu dan paham tentang hak cipta. Karena dengan hak ini, kreator bisa mendapatkan payung hukum untuk perlindungan karya yang telah diciptakan.
Menurut Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual dengan ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Hal ini karena HaKI mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, di dalamnya juga mencakup program komputer.
Mengenal Lebih Dekat Hak Cipta
Hak cipta bagi UMKM berguna untuk melindungi pelaku usaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa ada izin. Jadi, pelaku usaha bisa lebih leluasa memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta dan produknya tanpa takut terkendala masalah hukum.
Tujuan utama hadirnya hak ini sebagai perlindungan hukum bagi pencipta dan karya ciptanya, antisipasi terjadinya pelanggaran, memperluas pangsa pasar dan memiliki hak monopoli.
Ada perbedaan mendasar antara hak cipta dengan hak kekayaan intelektual lainnya. Apa saja? Berikut ulasannya.
1. Pemegang Hak
Untuk hak ini, pemegangnya adalah orang yang menciptakan karya tersebut. Selain itu, juga bisa didapatkan dari pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah.
2. Objek yang Dilindungi
Hak ini melindungi karya dalam berbagai bidang mulai dari ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada banyak hal yang bisa dilindungi dengan hak ini seperti karya seni rupa, buku, program komputer, karya tulis yang diterbitkan, ceramah, alat peraga untuk kepentingan pendidikan, lagu, musik dengan atau tanpa teks, drama, tari, koreografi, arsitektur, peta, seni batik, fotografi hingga tafsir.
3. Jangka Waktu Perlindungan Ciptaan
Menurut Dirjen Kekayaan Intelektual, adapun masa berlaku perlindungan ciptaan sebagai berikut:
- Perlindungan Hak Cipta: Seumur hidup pencipta + 70 tahun.
- Program Komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
- Produser Rekaman: 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan.
- Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Sebagai contoh, seorang pelaku usaha memiliki bisnis di bidang batik. Memang selama ini sudah ada motif batik tradisional yang beredar, tetapi dia ingin mengembangkan inovasi dengan membuat motif modern. Pelaku usaha tersebut bisa mendaftarkan motif tersebut karena masuk ke dalam seni batik. Namun dengan catatan bahwa motif tersebut benar-benar hasil karyanya bukan milik orang lain.
Jadi, ke depannya apabila ada usaha sejenis yang ingin menggunakan motif tersebut, harus ada izin dari pengusaha tersebut. Apabila ada usaha X yang menggunakan motif tersebut tanpa ada izin, pengusaha sebagai pencipta motif bisa menuntutnya ke jalur hukum.
Baca juga: Tips Membuat Desain Feed Instagram yang Menarik Calon Pembeli untuk Bisnis Kecil dan Rumahan
Pentingnya Hak Cipta bagi UMKM
Fakta di lapangan masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya hak cipta ini. Padahal ini penting untuk melindungi produk maupun jasa yang mereka kembangkan dari kejahatan seperti peniruan.
Oleh karena itu, berikut beberapa manfaat hak ini bagi pelaku usaha.
1. Melindungi Hak dari Pencipta
Seperti yang telah diungkapkan di atas, seorang pencipta memiliki perlindungan hukum yang jelas terkait karyanya. Hal ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan karya secara ilegal. Selain itu, apabila ada yang ingin menggunakan karya tersebut, penciptanya bisa mendapatkan nilai ekonomis.
2. Mendukung Perkembangan Ekonomi Kreatif dan Tumbuhnya Inovasi
Menyambung dari poin pertama, para pencipta akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk royalti. Selain itu, karya cipta bisa dikomersilkan juga melalui penjualan dan lisensi.
Tentu saja hal ini akan mendukung perkembangan industri ekonomi kreatif, bahwa para pembuat karya merasa dihargai. Dengan adanya penghargaan seperti ini, akan mendorong pelaku usaha menghasilkan banyak karya-karya terbaik dan bisa menggenjot perekonomian negara ke arah lebih baik.
Selain itu, mereka pun akan lebih termotivasi untuk berkreasi serta berbagi karya dengan masyarakat luas karena mereka telah paham bahwa karyanya mendapat perlindungan serta pengakuan.
3. Merangsang Pertukaran dan Penyebaran Ilmu serta Budaya
Hak cipta juga merangsang pertukaran pengetahuan, ide serta budaya. Karena, pelaku usaha lain bisa menggunakan karya tersebut tapi tentunya dengan izin pencipta.
4. Mempertahankan Integritas Karya
Hak ini juga memberikan hak moral bagi pencipta untuk melindungi integritas dari karya cipta mereka. Jadi, karyanya tidak akan bisa diubah maupun disalahgunakan tanpa ada izin dari pencipta. Serta memastikan bahwa karya tersebut tetap di dalam kondisi yang diinginkan penciptanya.
Langkah-Langkah Mendaftarkan Hak Cipta
Masih banyak yang menganggap bahwa mendaftarkan hak cipta itu sulit dan mahal. Sekarang ini Kementerian Hukum dan HAM telah memudahkan untuk pendaftaran melalui online dan segala bentuk surat pun telah disediakan templatenya.
Dalam mendaftarkan hak cipta, berikut alur yang harus diikuti untuk pendaftaran.
- Registrasi akun di hakcipta.dgip.go.id
- Pilih Pengajuan Pencatatan Ciptaan
- Isi seluruh formulir yang tersedia.
- Unggah dokumen pendukung atau contoh ciptaan
- Lakukan pembayaran
- Persetujuan otomatis permohonan hak cipta (POP HC)
- Mengunduh surat pencatatan ciptaan
Untuk formulir dan surat bisa diunduh di laman: https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/formulir-dan-format-surat.
Sedangkan untuk rincian biayanya sebagai berikut:
- Daftar secara online Rp600.000
- Daftar manual Rp700.000
- Permohonan pencatatan pengalihan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan sebesar Rp200.000 per permohonan.
Dalam mengembangkan usaha, legalitas harus dipahami betul termasuk di dalamnya hak kekayaan intelektual seperti hak cipta karena bisa membantu percepatan pertumbuhan bisnis. Tak hanya itu saja, branding dari usaha tersebut pun perlahan bisa naik dan mampu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.