JNEWS – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan Golden Visa Indonesia dalam sebuah seremoni di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Golden Visa diluncurkan untuk memudahkan Warga Negara Asing (WNA) terutama yang akan berinvestasi di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi yang didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menyerahkan Golden Visa kepada Pelatih Timnas Shin Tae-yong, yang merupakan tokoh ikonik yang diharapkan bisa membantu sosialisasi Golden Visa ini.
Dalam sambutannya, Jokowi menyatakan sekarang ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah.
Presiden Jokowi mengingatkan pemberian Golden Visa hanya untuk good quality travelers sehingga harus selektif. “Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent,” katanya.
Oleh karena itu, Jokowi berharap kemudahan investasi yang ditawarkan Golden Visa ini akan berkontribusi terhadap ekonomi Indonesia. Jokowi juga menyebut jangan sampai Golden Visa ini meloloskan orang berbahaya bagi keamanan negara. “Jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” tuturnya.
Baca juga: Backpacking di Australia: Memahami Peraturan Visa dan Kiat Mendapatkannya
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa Golden Visa diberikan untuk mengimplementasikan kebijakan “selective policy” dengan tujuan menyasar “good quality travelers”.
“Melihat salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, maka dirumuskan suatu kebijakan keimigrasian yang kita populerkan dengan ‘Golden Visa’,” kata Yasonna.
Seperti diketahui, kebijakan Golden Visa disahkan pada 30 Agustus 2023. Regulasi ini dibuat atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini, di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas ke kantor imigrasi.
Klasifikasi Golden Visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi negara. Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta (Rp 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar.
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25 juta (Rp 380 miliar) akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50 juta diberikan lama tinggal 10 tahun.
Baca juga: Franchise: Pengertian, Keuntungan, Prospek, dan Contoh secara Lengkap
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350 ribu yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sementara untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700 ribu. *