JNEWS – Pemerintah telah merumuskan berbagai regulasi yang bertujuan untuk menjamin keselamatan transportasi, termasuk standar keselamatan bagi pengemudi dan kendaraan angkutan barang yang di antaranya harus memiliki Sertifikat Uji Registrasi Tipe (SURT) dari Kementerian Perhubungan.
Tabrakan beruntun yang terjadi di Tol Purbaleunyi KM 92, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024), yang melibatkan belasan kendaraan dan menjadi pusat perhatian masyarakat, di antaranya disebabkan karena, penerapan peraturan di lapangan masih belum sepenuhnya optimal. Salah satunya terkait faktor kendaraan, di mana masih ditemukannya kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Kami membutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan dan rekan-rekan pengusaha. Boleh berusaha mencari keuntungan tetapi juga harus memperhatikan keselamatan bersama,” ujar Wakil Menteri Perhubungan Suntana saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Angkutan Barang Berkeselamatan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Wamenhub Suntana mengatakan, pencegahan perlu dilakukan lebih optimal sehingga angka kecelakaan transportasi dapat ditekan. Di antaranya melakukan sosialisasi dan edukasi berkesinambungan, baik kepada operator angkutan, pengemudi, serta masyarakat umum terkait pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.
Baca juga: Road Bike: Panduan Keselamatan untuk Bersepeda di Jalan Raya
“Pada kesempatan ini, pencegahan akan lebih optimal. Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya pencegahan. Dan kepada rekan-rekan pengusaha, semoga kejadian kecelakaan lalu lintas oleh kendaraan bermuatan lebih bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua,” imbuh Wamenhub.
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin menyampaikan, masih cukup tingginya angka kecelakaan menunjukkan bahwa keselamatan angkutan barang masih menjadi tantangan serius. “Ada empat unsur penyebab kecelakaan, yakni human error, faktor kendaraan, faktor cuaca dan faktor jalan,” ungkapnya.
Terkait faktor kendaraan, Dirjen Risyapudin mengatakan, kendaraan berkeselamatan merupakan kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SURT) yang dikeluarkan oleh Kemenhub.
“Untuk itu, baik pengusaha, operator maupun pemilik barang harus terus mengawasi kendaraan yang digunakan apakah sudah memenuhi standar keselamatan atau belum. Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan pada sektor angkutan barang untuk mematuhi peraturan yang ada sehingga keselamatan angkutan barang dapat terus ditingkatkan. “Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk mengikuti peraturan yang ada, agar tercipta keselamatan bersama,” jelas Risyaoudin.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, Asosiasi Perusahaan Angkutan Barang dan Logistik serta Perusahaan Angkutan Barang. *