JNEWS – Usaha pemerintah dalam menciptakan iklim usaha kondusif salah satunya adalah diciptakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi yakni OSS (Online Single Submission). Melalui platform ini, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai izin usaha secara lebih mudah dan efisien. Salah satu implementasi dari OSS ini adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi pelaku usaha, NIB OSS adalah hal yang perlu dipahami dan dimiliki.
Sebelum adanya NIB, pelaku usaha harus mengurus sejumlah izin usaha yang berbeda-beda. Seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) untuk mengakses berbagai izin komersial, operasional hingga program pemerintah untuk pelaku usaha. Proses pengurusan rangkaian izin-izin tersebut memakan waktu yang lama dan melibatkan birokrasi cukup panjang.
Namun, semua proses panjang dan melelahkan tersebut akhirnya diganti dengan NIB. Seluruh proses perizinan usaha pun menjadi lebih ringkas dan terintegrasi. Kini, dengan NIB OSS, pelaku usaha pun hanya perlu mengurus satu izin untuk mendapatkan akses ke berbagai layanan pemerintah.
Apa Itu NIB OSS?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah kombinasi 13 digit yang menjadi identitas resmi wajib dimiliki oleh setiap badan usaha di Indonesia. Bisa dikatakan, NIB ini layaknya ‘KTP’ bagi pelaku usaha yang berisikan data penting seperti identitas perusahaan, jenis usaha, dan alamat usaha.
Selain menjadi identitas usaha, NIB juga merekam tanda tangan elektronik serta informasi keamanan yang menjamin keabsahan suatu usaha. Memiliki NIB, pelaku usaha bisa mendapatkan akses lebih mudah terhadap izin dan fasilitas lain yang penting termasuk hak akses kepabeanan dan Angka Pengenal Importir (API).
Dikutip dari website Komdigi, setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Adapun masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apa pun.
NIB diberikan pada pelaku usaha melalui Online Single Submission (OSS). Adapun penerbitan NIB OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Baca juga: Apa Itu SWOT? Pengertian dan Manfaatnya dalam Bisnis UMKM
Alasan Pentingnya NIB OSS Bagi Pelaku Usaha
Barangkali bagi pelaku usaha yang baru memasuki dunia bisnis akan berpikir, untuk apa membuat NIB? Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, selain menjadi identitas pelaku usaha, dengan NIB akses ke berbagai izin pun lebih mudah.
Ringkasnya, NIB memiliki peran yang sangat penting bagi pelaku usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. Berikut adalah beberapa alasan mengapa NIB sangat penting.
1. Memudahkan Pengurusan Segala Bentuk Perizinan
NIB berfungsi sebagai identitas tunggal untuk berbagai izin yang diperlukan oleh pelaku usaha mulai dari izin lokasi, izin lingkungan hingga izin komersial. Tentunya hal ini sangat relevan apabila usaha yang dimiliki sering terlibat dalam event besar atau produksi barang konsumsi yang membutuhkan regulasi khusus.
2. Meningkatkan Kredibilitas dan Legalitas
Dengan memiliki NIB menunjukkan bahwa usaha yang dikembangkan terdaftar secara resmi di OSS. Hal ini akan memperkuat kredibilitas di mata mitra bisnis, investor hingga konsumen. Jadi, pelaku usaha memiliki peluang dalam mengakses kerja sama strategis di berbagai event juga program bisnis.
3. Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum
Usaha yang memiliki NIB akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dari pemerintah. Sebagai contoh, dalam sengketa hukum yang berkaitan dengan hak cipta atau masalah perdata.
4. Akses Pendanaan dan Dukungan Pemerintah Lebih Besar
Dalam mengajukan pinjaman usaha ke berbagai lembaga keuangan, NIB menjadi salah satu syarat. Jadi, dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa memiliki akses lebih besar untuk mendapatkan modal usaha dari lembaga keuangan atau program pembiayaan pemerintah terutama bagi UMKM.
5. Kesempatan Lebih Besar Berpartisipasi di Program Pemerintah
Ada banyak program bantuan, pelatihan hingga event bisnis yang kerap diadakan oleh pemerintah. Namun, untuk bisa berpartisipasi di semua program tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki NIB. Berbagai program pemerintah tersebut sangat bermanfaat bagi pelaku usaha terutama UMKM dalam meningkatkan daya saing baik di pasar domestik dan global.
Langkah-Langkah Mendapatkan NIB OSS
Untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha harus menyiapkan berbagai dokumen yang harus dipenuhi untuk mendaftarkannya di OSS. Berikut ini langkah-langkah mendapatkan NIB OSS yang wajib diketahui oleh pelaku usaha.
1. Identifikasi Usaha
Sebelum mendaftar NIB, pahami dulu bentuk usaha yang dimiliki apakah usahanya berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal berasal dari dalam negeri maupun modal asing. Dengan demikian, proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan lancar.
2. Persyaratan Dokumen
Saat melakukan pendaftaran, pelaku usaha akan diminta untuk menyiapkan dokumen terkait usaha yaitu:
- Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha.
- Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Untuk proses pengesahan badan usaha bisa melalui AHU Online.
- Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, siapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
- Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan.
- Jika berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
3. Menyiapkan Data Penting
Apabila pelaku usaha perseorangan, akan diminta untuk memberikan data berikut ini:
- Nama & NIK
- Alamat Tinggal
- Bidang Usaha
- Lokasi Penanaman Modal
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor Kontak Usaha
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
4. Proses Pendaftaran
Apabila semua dokumen dan data sudah siap, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di website https://oss.go.id/Â . Berikut langkah-langkah dalam mengakses website OSS.
- Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id.
- Buat akun terlebih dahulu dengan klik ‘Daftar’ di bagian kanan atas. Untuk pendaftaran akun, ada 4 tahapan yang harus dilalui yaitu skala usaha, verifikasi data, kata sandi, dan profil pelaku usaha.
- Kemudian, lakukan aktivasi melalui email yang terdaftar.
- Setelah akun aktif, buka kembali website OSS dan masuk lagi ke akun yang sudah dibuat.
- Pilih menu ‘Perizinan Mikro’ dan klik ‘Pengajuan Baru’. Isi semua data yang dengan lengkap dan sesuai dengan usaha yang dijalankan.
- Setelah selesai, klik ‘Simpan’.
- Terakhir, klik data usaha dan pilih menu ‘Proses NIB’. Ikuti langkah-langkah yang diminta sampai mendapatkan NIB.
Baca juga: Apa Itu Biaya Marjinal dan Bagaimana Pengaruhnya terhadap Keputusan Bisnis UMKM?
Hadirnya NIB OSS berhasil memangkas birokrasi yang panjang dan rumit dalam mengurus izin usaha. Dengan NIB, pelaku usaha pun bisa lebih leluasa dalam melakukan ekspansi, inovasi maupun pengajuan pendanaan. Oleh karena itu, NIB sangat penting dimiliki bagi setiap pelaku usaha di Indonesia, baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar.