JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Tekno

Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Mudah secara Online

by Penulis Konten
26 May 2025
Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Mudah
Share on FacebookShare on Twitter

JNEWS – Melakukan pelanggaran lalu lintas, pengemudi harus siap untuk ditilang. Jika dahulu, surat tilang dalam bentuk kertas, sekarang ini telah mengalami perubahan signifikan menjadi tilang elektronik. Bagi pengemudi, penting untuk tahu cara mengecek tilang elektronik agar tidak telat membayar denda yang bisa mengakibatkan pemblokiran STNK.

Sistem tilang elektronik saat ini sudah diterapkan di hampir wilayah di Indonesia. Hadirnya sistem ini sangat membantu petugas untuk menindak para pelanggar lalu lintas tanpa perlu mengejar dengan mobil patroli atau mencegat yang bisa mengakibatkan kemacetan.

Mengenal Sistem Tilang Elektronik

Dikutip dari website Info Samsat, surat tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi kamera dan sensor untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Kamera ETLE dipasang di berbagai titik strategis di jalan raya untuk memantau pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara. Oleh karena itu, pengendara perlu berhati-hati dan memastikan tidak melakukan berbagai macam pelanggaran lalu lintas selama mengemudi.

Saat kendaraan terkena e-tilang, maka data kendaraan tersebut secara otomatis direkam lalu dikirimkan ke sistem pusat yang dikelola oleh Korlantas Polri. Bagi pemilik kendaraan, nantinya akan menerima surat konfirmasi yang dikirim ke alamat terdaftar sesuai data di STNK kendaraan.

Adapun surat konfirmasi berisi informasi detail terkait pelanggaran yang dilakukan termasuk waktu, lokasi, serta jenis pelanggaran yang telah terekam oleh kamera ETLE. Pemilik kendaraan akan diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: ETLE Mobile, Teknologi Tilang Baru yang Incar Pelanggar Lalu Lintas

Cara Mengecek Tilang Elektronik Agar Tidak Telat Bayar Denda

Hadirnya sistem tilang elektronik ini, memudahkan pengendara untuk bisa memantau status pelanggaran lalu lintas tanpa perlu mendatangi kantor polisi. Cara mengecek tilang elektronik tidak sulit karena bisa dilakukan melalui website atau aplikasi e-Tilang. Berikut 4 cara yang bisa dipilih.

Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Mudah

1. Melalui Website Resmi ETLE

Langkah pertama cara mengecek tilang elektronik melalui website ETLE adalah mengunjungi website https://etle.polri.go.id/. Untuk lebih lengkap berikut langkah langkahnya.

  • Buka website https://etle.polri.go.id/
  • Klik Bagian ‘Cek Data’ di navigasi bagian atas.
  • Masukkan informasi kendaraan seperti: nomor polisi (plat kendaraan), nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Apabila tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan yakni “No Data Available.” Sebaliknya, apabila ada pelanggaran, pemilik kendaraan bisa melihat rincian detail mencakup jenis pelanggaran, waktu, lokasi dan jenis kendaraan yang turut terlibat.

2. Cek Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Tersedia aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Fungsi dari aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan di bidang lalu lintas. Mulai dari pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, cek masa berlaku SIM, hingga mengecek tilang elektronik.

Berikut ini cara mengecek tilang elektronik melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang mudah dilakukan.

  • Download aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store dan App Store.
  • Setelah selesai unduh, masukkan nomor ponsel dan tunggu OTP (One Time Password) dikirimkan melalui SMS.
  • Konfirmasi PIN untuk keamanan akun. Lalu lengkapi profil dengan mengisi data sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nama lengkap.
  • Verifikasi akun melalui email konfirmasi. Lakukan verifikasi dengan menggunakan e-KTP sesuai instruksi.
  • Setelah akun terverifikasi, buka aplikasi dan pilih menu ETLE.
  • Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
  • Tekan tombol Cari, dan aplikasi akan menampilkan informasi terkait pelanggaran yang tercatat (jika ada), lengkap dengan rincian waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran.

3. Cek Melalui Website ETLE Polda Metro Jaya (PMJ)

Selain website resmi ETLE, pemilik kendaraan pun bisa melakukan cara mengecek tilang elektronik melalui website ETLE Polda Metro Jaya (PMJ) bagi wilayah Jakarta dan sekitarnya. Caranya tidak jauh berbeda dengan yang pertama, berikut panduannya.

  • Buka website  https://etle-pmj.id/.
  • Lalu isi data dari kendaraan lengkap. Mulai dari plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka, lalu klik “Cek Data”.

Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan apa jenis pelanggaran yang dilakukan, lokasi, status pelanggaran, dan waktu kejadian.

4. Melalui Aplikasi POLRI Super App

Selain aplikasi Digital Korlantas POLRI, cara mengecek tilang elektronik juga bisa melalui aplikasi POLRI Super App. Berikut langkahnya.

  • Unduh aplikasi POLRI Super App melalui Google Play Store dan App Store.
  • Setelah diunduh, buka aplikasi dan pilih menu e-Tilang.
  • Masukkan informasi kendaraan secara benar seperti nomor pelat, nomor rangka dan nomor mesin.

Apabila kendaraan terdeteksi terkena tilang elektronik, aplikasi akan menampilkan seluruh detail pelanggaran, waktu dan lokasi kejadian.

Cara Konfirmasi Tilang Elektronik dan Besaran Denda

Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Mudah

Jika ada data surat tilang elektronik yang muncul di website atau aplikasi, langkah berikutnya adalah melakukan konfirmasi. Untuk konfirmasi pelanggaran lalu lintas juga melalui website resmi ETLE. Caranya yaitu:

  • Buka website https://etle.polri.go.id/
  • Klik tombol ‘Konfirmasi Pelanggaran’.
  • Masukkn No. Referensi dan No. Polisi/NRKB.
  • Akan muncul status pelanggaran.
  • Lanjut ke konfirmasi kendaraan dan konfirmasi pengemudi.

Apabila telah selesai konfirmasi pelanggaran, harus menyelesaikan kewajiban membayar denda tilang. Adapun pembayaran pun bisa melalui online lewat rekening virtual yang telah ditentukan oleh kepolisian. Setelah pembayaran diterima, maka data pelanggaran akan diperbarui, dan status tilang elektronik dinyatakan selesai.

Lantas, bagaimana jika tidak membayar denda?

Waktu konfirmasi yang diberikan adalah 8 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada konfirmasi dari pemilik kendaraan, kepolisian akan menerapkan sanksi berupa pemblokiran sementara terhadap STNK kendaraan hingga denda tilang diselesaikan.

Untuk besaran denda sudah diatur dalam UU. Berikut ini contoh pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan berdasarkan UU yang berlaku.

  • Menurut pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
  • Menurut Pasal 291 UU No. 22/2009 pasal 1, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Baca juga: Kamera Dashboard Mobil: Mengapa Diperlukan berikut Panduan Pembelian untuk Pemula

Mendeteksi pelanggaran lalu lintas otomatis melalui teknologi kamera pengawas, sangat membantu menertibkan pengendara yang lalai menjaga peraturan. Bagi pengendara, cara mengecek tilang elektronik secara online, memudahkan pengecekan, konfirmasi termasuk pembayaran denda.

Harapannya ke depan, semoga tingkat pelanggaran lalu lintas menurun dan para pengendara semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas adalah cara untuk menjaga keselamatan selama berkendara.

Tags: cara cek tilangcara mengecekdenda tilangETLETilang Elektronik
Share188Tweet118
Next Post
ketum asperindo 2025-2029

Budiyanto Darmastono Terpilih Jadi Ketum Asperindo Periode 2025-2029

TERKINI

reog ponorogo

Melalui Reog, Ponorogo Jadi Kandidat Kota Kreatif Dunia

28 May 2025
Tempat Wisata di Blitar yang Wajib Dikunjungi

10 Tempat Wisata di Blitar yang Cocok untuk Keluarga dan Solo Traveling

28 May 2025
Museum Mulawarman: Warisan Kutai Kartanegara

Museum Mulawarman: Warisan Budaya Kutai Kartanegara yang Tetap Terjaga

28 May 2025
kepala cabang jne bogor

Diangkat Jadi Kepala Cabang JNE Bogor, Ini Perjalanan Tak Terduga Ade Kurniawan

28 May 2025
Kebiasaan Sehat Pengganti Rokok yang Lebih Sehat

8 Kebiasaan Sehat Pengganti Rokok yang Bisa Bikin Tubuh Lebih Bertenaga

28 May 2025
Maria Hui, pendiri Rumah Kasih

Hui Maria dan Rumah Kasih untuk Opa-Oma

27 May 2025

POPULER

Ibadah Haji, Ini Tip Menjaga Kesehatan

Tip Menjaga Kesehatan Selama Menjalankan Ibadah Haji di Cuaca Ekstrem

by Penulis Konten
19 May 2025

Mengenal Sistem Hybrid di Dunia Otomotif

Mengenal Sistem Hybrid: Teknologi Ramah Lingkungan di Dunia Otomotif

by Penulis Konten
15 May 2025

Italian Brainrot: Tren Bikin Dunia Maya Ramai

Mengenal Italian Brainrot: Tren Lucu yang Bikin Dunia Maya Ramai

by Penulis Konten
9 May 2025

Apa Itu Kalcer, Istilah Gaul di Media Sosial

Apa Itu Kalcer, Istilah Gaul yang Belakangan Ngehits di Media Sosial

by Penulis Konten
23 May 2025

Ide Jualan Makanan Pedas yang Laris

10 Ide Jualan Makanan Pedas yang Laris dan Disukai Banyak Orang

by Penulis Konten
20 May 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal