PENGUMUMAN PENERIMA HADIAH JLC RACE 2025
Program JLC Race 2025, periode 1 September 2025 – 28 Februari 2026 yang diselenggarakan oleh PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) telah resmi berakhir. Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada pelanggan setia yang tergabung dalam JNE Loyalty Card (JLC) dan telah menunjukkan performa dan volume transaksi terbaik selama periode program.
Berikut merupakan daftar penerima hadiah JLC Race 2025 berdasarkan hasil evaluasi dan akumulasi transaksi selama periode program berlangsung:
Informasi mengenai Penerima Hadiah akan diinformasikan melalui kanal komunikasi resmi JNE, termasuk website JLC ( https://jlc.jne.co.id/ ) dan media sosial resmi JNE.
Bagi pemenang JLC Race 2025, pastikan untuk melakukan pengecekan melalui email yang dikirimkan oleh tim JLC serta konfirmasi lanjutan melalui PIC JLC.
KETENTUAN PENERIMA HADIAH
- Tidak berlaku bagi karyawan dan agen JNE yang menjadi member JLC.
- Setiap pemenang berhak mendapatkan maksimum 1 Hadiah dan Hadiah tidak dapat diuangkan.
- Hadiah tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
- Pemenang dipilih berdasarkan Periode perhitungan transaksi dimulai dari tanggal 1 September 2025 sampai dengan 28 Februari 2026 berdasarkan akumulasi selama 6 bulan program berjalan.
- Pajak Hadiah ditanggung oleh pemenang.
- Biaya lainnya (Biaya pajak surat-surat kendaraan, STNK, plat nomor, biaya bea balik nama, biaya admin, dll) akan ditanggung oleh penerima hadiah.
KETENTUAN PENGAMBILAN HADIAH
- Pemenang wajib melakukan konfirmasi melalui whatsapp yang dikirimkan oleh PIC JLC Cabang untuk melakukan klaim atas Hadiah selambat lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal pengumuman Penerima Hadiah.
- JNE berhak melakukan verifikasi atas identitas pemenang untuk melakukan klaim atas hadiah yang diterima. Jika ditemukan data diri yang tidak sesuai, maka JNE berhak untuk tidak menyerahkan Hadiah kepada Penerima Hadiah.
- Pemenang wajib mengambil hadiah langsung di Kantor Cabang Utama JNE di wilayah masing-masing paling lambat 45 hari kerja sejak hadiah tersedia.
- Pemenang tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak Penerima Hadiah atas Hadiah kepada pihak lain mana pun.
- Adapun untuk pemenang yang terdaftar atas nama perusahaan atau instansi, diwajibkan untuk melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Surat Kuasa Resmi yang diberikan kepada pihak yang ditunjuk untuk melakukan pengambilan hadiah.
- Surat kuasa tersebut harus ditandatangani oleh pihak manajemen perusahaan/instansi yang berwenang (minimal level Manager) serta dilengkapi dengan cap/stempel resmi dan materai 10.000
- Melampirkan identitas diri (KTP) penerima kuasa yang masih berlaku.
- Menyertakan NPWP atas nama perusahaan atau instansi.
- Pajak atas hadiah akan ditanggung oleh setiap pemenang.
- Penerima Hadiah wajib menanggung biaya-biaya sebagai berikut:
- Biaya pengurusan balik nama kendaraan, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Plat Nomor, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Pajak Kendaraan Bermotor; dan
- Biaya lainnya yang timbul atas penerimaan Hadiah.
- Apabila pemenang tidak melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan atau pemenang tidak berhasil diverifikasi oleh JNE sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau pemenang tidak melakukan pengambilan Hadiah sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditentukan maka Hadiah akan diperlakukan sebagai Hadiah Tidak Diambil Pemenang (HTDP) dan JNE berhak untuk menyerahkan Hadiah yang menjadi HTDP tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Proses penentuan pemenang telah dilakukan secara remsi serta disaksikan dan disahkan bersama pejabat berwenang dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan Notaris.
- Keputusan penyelenggara atas pemenang tidak dapat diganggu gugat.
Hindari modus penipuan yang mengatasnamakan JNE
Harap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan JNE. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Call Center JNE di (021) 29278888 atau Kantor Cabang Utama JNE terdekat.
