JNEWS merintis Sedang merintis bisnis, entah itu makanan, fashion, jasa, atau bahkan produk digital? Selain harus serius memikirkan branding dan marketing, ada lagi satu hal yang sama pentingnya dan harus diurus. Apa itu? Cara mendaftar merek dagang.
Merek dagang bukan cuma soal nama yang catchy atau logo yang terlihat estetik saja lho. Lebih dari itu, merek adalah bukti kepemilikan legal atas brand yang sudah dibangun. Jadi, kalau suatu hari ada pihak lain yang nekat menjiplak atau pakai nama merek tanpa izin, ada dasar hukum yang kuat untuk menuntut dan melindungi usaha yang dimiliki.
Syarat, Biaya, dan Langkah-Langkah Cara Mendaftar Merek Dagang
Cara mendaftar merek dagang sebenarnya mudah. Apalagi di zaman sekarang, bisa juga dilakukan secara online. Namun, sebelum melakukan cara mendaftar merek dagang, ada beberapa syarat yang harus disiapkan sejak awal. Ini dia syarat-syaratnya:
- Etiket atau label merek, bisa berupa logo atau desain yang jadi identitas produk atau jasa.
- Tanda tangan pemohon sebagai bukti bahwa data yang diajukan memang resmi.
- Surat rekomendasi atau surat keterangan UKM binaan dari dinas terkait. Dokumen ini harus asli.
- Surat pernyataan UMK yang ditandatangani di atas materai. Kedua dokumen ini bisa diunduh format contohnya dari situs resmi, jadi tidak perlu bingung membuat dari nol.
Untuk langkah-langkah cara mendaftar merek dagang dengan mudah secara online adalah sebagai berikut, mengutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
1. Registrasi Akun
Langkah pertama dalam cara mendaftar merek dagang adalah membuat akun pada situs resmi DJKI melalui alamat merek.dgip.go.id. Proses pendaftaran akun dilakukan dengan mengisi data diri sesuai identitas, mencantumkan alamat email yang valid, lalu melakukan verifikasi.
Setelah akun aktif, pemohon dapat masuk (login) ke sistem dan mulai menggunakan layanan pendaftaran merek secara online. Akun ini juga akan menjadi akses utama untuk memantau seluruh perkembangan permohonan merek.
Baca juga: Cara Membuat Logo Brand UMKM yang Simpel tapi Berkesan dengan Canva
2. Buat Permohonan Baru
Setelah berhasil masuk, pemohon diarahkan ke halaman dashboard akun. Dari sana, pilih menu Tambah / Permohonan Baru untuk membuat pengajuan.
Pada tahap ini juga perlu ditentukan jenis merek yang akan didaftarkan, apakah berupa merek dagang, merek jasa, atau merek kolektif. Informasi awal ini penting agar data yang dimasukkan sesuai dengan perlindungan hukum yang dibutuhkan.
3. Isi Formulir Permohonan
Tahap selanjutnya dalam cara mendaftar merek dagaing adalah melengkapi formulir permohonan yang tersedia. Formulir mencakup data pemohon, alamat lengkap, serta informasi detail mengenai merek.
Informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama atau etiket merek, deskripsi unsur merek (kata, logo, atau gabungan keduanya), dan daftar barang atau jasa sesuai klasifikasi kelas. Pemohon wajib mengisi dengan teliti agar deskripsi yang dicantumkan benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
4. Unggah Data Pendukung
Setelah formulir terisi lengkap, langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen pendukung. Dokumen yang biasanya diminta berupa identitas diri, seperti KTP untuk perorangan atau akta/NPWP untuk badan usaha, file etiket atau logo merek dalam format gambar yang jelas, serta surat kuasa apabila pengajuan dilakukan melalui kuasa hukum.
Untuk pelaku UMKM, terdapat kemungkinan adanya dokumen tambahan sesuai ketentuan. Seluruh file yang diunggah harus sesuai format dan ukuran yang ditetapkan agar dapat diterima sistem.
5. Generate Kode Billing
Apabila seluruh data sudah lengkap, sistem akan meminta pemohon untuk menghasilkan kode pembayaran dengan cara klik Generate Kode Billing. Kode billing ini akan menampilkan jumlah biaya pendaftaran sesuai jumlah kelas dan kategori pemohon.
Perlu diingat, kode billing hanya berlaku hingga pukul 23.59 WIB pada hari yang sama, sehingga pembayaran harus dilakukan segera.
6. Lakukan Pembayaran
Pembayaran dilakukan dengan menggunakan kode billing yang telah diterbitkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, mobile banking, maupun kanal resmi lain yang bekerja sama dengan DJKI.
Bukti pembayaran sebaiknya disimpan sebagai arsip. Setelah pembayaran terkonfirmasi, status permohonan akan otomatis diperbarui di sistem.
7. Finalisasi Permohonan
Usai proses pembayaran, pemohon kembali ke dashboard untuk meninjau seluruh data yang telah diisi. Jika tidak ditemukan kesalahan, klik tombol Selesai untuk mengirim permohonan secara resmi. Dengan langkah ini, cara mendaftar merek dagang dianggap telah dilakukan dengan lengkap.
8. Permohonan Diterima DJKI
Apabila tidak ada kendala, sistem akan menampilkan status bahwa permohonan sudah diterima oleh DJKI. Nomor permohonan akan diberikan dan dapat digunakan untuk melacak perkembangan proses lebih lanjut, mulai dari pemeriksaan formalitas, pengumuman, hingga pemeriksaan substantif. Setelah tahap ini, pemohon tinggal menunggu hasil pemeriksaan resmi dengan memantau status melalui akun yang telah dibuat.
Soal biaya, besarannya berbeda untuk umum dan UMK. Untuk pemohon umum, biayanya Rp1.800.000 per kelas. Sedangkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil, biayanya jauh lebih ringan, yaitu Rp500.000 per kelas. Jadi pastikan kategori pemohon sudah sesuai agar tidak salah membayar. Dengan semua syarat lengkap dan biaya jelas, proses pendaftaran merek bisa berjalan lebih lancar tanpa hambatan.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengirim Paket lewat JNE bagi Pemula
Cara mendaftar merek dagang sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Asal syarat sudah siap dan alurnya diikuti dengan benar, prosesnya bisa berjalan lancar.
Dengan merek yang resmi terdaftar, usaha jadi lebih aman, terlindungi, dan punya nilai tambah di mata konsumen.