JNEWS – Di jalan raya, saat ini masih ada pengendara yang sengaja menutupi atau memodifikasi pelat nomor kendaraan agar sulit dikenali. Tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas dan dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, baik oleh petugas kepolisian maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menurut aturan yang ada, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib terpasang pada setiap kendaraan dan harus dapat terlihat dengan jelas saat digunakan di jalan raya. Keberadaan TNKB atau nomor polisi (Nopol) tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, serta identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun kecelakaan.
Karena itu, setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan, seperti memasang penutup plat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat plat, mengecat ulang sehingga sulit dibaca, hingga memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat jelas. Selain itu juga dapat berpotensi mengganggu sistem pengawasan lalu lintas dan menyulitkan aparat dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun atau tempelan lain seperti stiker. Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi tilang.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”
Karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai aturan dan tidak melakukan modifikasi atau menutup pelat Nopol yang dapat menghilangkan atau menyamarkan identitas kendaraan karena ada sanksinya. *
Baca juga: Bukan Pajangan, Inilah Manfaat Dashcam pada Kendaraan












