JNEWS – Selain mengancam kesehatan tubuh, merokok saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk perilaku yang dilarang. Hal ini dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Secara aturan hukum, merokok saat berkendara melanggar Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini mewajibkan setiap pengendara untuk berkendara dengan penuh konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu keselamatan selama berada di jalan.
Selain itu, ketentuan mengenai larangan merokok saat berkendara juga dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor. Dalam aturan tersebut, pengendara sepeda motor dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, termasuk merokok.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebiasaan merokok sambil berkendara dinilai berisiko karena dapat menyebabkan pengendara kehilangan fokus, salah satunya akibat tangan yang tidak sepenuhnya memegang kendali kendaraan atau bara api rokok yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas, menjaga konsentrasi, serta menghindari segala aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya seperti merokok saat berkendara. *
Baca juga: Safety Riding: Mengenali Bahaya Aquaplaning Berkendara Saat Hujan












