Semua paket kiriman JNE, bisa dipastikan terbebas dari benda-benda berbahaya dan dilarang oleh negara maupun undang-undang. Hal tersebut karena semua paket sudah melalui screening mesin X-Ray yang dijaga oleh petugas berlisensi dari Dirjend Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI.
Ada 10 jenis barang yang tidak bisa dikirim melalui JNE, hal itu berdasarkan ketentuan dari negara dan juga undang-undang. Barang-barang tersebut diantaranya narkoba dan sejenisnya, alkohol, minuman keras, barang cetakan dan rekaman yang isinya bisa mengganggu stabilitas keamanan nasional, bahan yang mudah meledak dan terbakar dengan sendirinya. Kemudian senjata tajam, senjata api hingga barang cetakan yang mengandung unsur pornografi dan menyinggung keasusilaan.
Benda-benda di atas jika dikirim via JNE akan ketahuan, kerena sebelumnya harus melawati mesin X-Ray yang kecanggihannya sama dengan mesin X-Ray di Bandara Internasional, Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten.
Baca Juga : Topping Off Mega Hub JNE
“Mesin X-Ray JNE sangat canggih, benda apa pun akan terdeteksi baik dari bentuk maupun warnanya. Kami juga sudah terlatih untuk mengetahui benda-benda yang tidak bisa dikirim, apakah itu ketentuan Asperindo, undang-undang maupun larangan negara. Kami sudah mempunyai lisensi sebagai Personel Keamanan Penerbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI, lisensi tersebut setiap 2 tahun sekali diperpanjang,” ujar Edwin Nurmansyah, salah seorang petugas mesin X-Ray di JNE Tomang.
Menurutnya, misalkan ada yang mau mengirim narkoba, maka serapih apa pun paketnya dibungkus, pasti akan diketahui oleh mesin detector X-ray yang terpampang di layar monitor, terutama dari warnanya. “Kalau narkoba atau obat-obat terlarang lainnya, selama ini belum pernah ada, tetapi untuk barang-barang yang dilarang lainnya, kadang ditemukan seperti minuman beralkohol, senjata tajam, petasan dan yang lainnya. Bila demikian, kami langsung memberitahukan ke customer, bahwa benda-benda tersebut tidak bisa dikirim via JNE,” tambah Edwin.
Baca Juga : Setelah di JNE Pusat, Mega Hub ke Depan Akan Dibangun di Cabang
Petugas X-Ray juga diperbolehkan membuka paket milik customer yang sudah dibungkus rapih, hal itu berdasarkan ketentuan UU tentang Pos Nomor 39 Tahun 2009 pasal 29 ayat 2. “Kami juga bisa membuka paket yang mencurigakan, berdasarkan ketentuan undang-undang, hal itu untuk memastikan semua paket kiriman JNE aman dan terbebas dari benda-benda yang terlarang dan berbahaya,” tegas Edwin.
Untuk menjaga mesin X-Ray di konter JNE Tomang 9, yang bekerja tanpa henti ada 4 personel yang sudah memegang lisensi, masing-masing adalah Edwin Nurmansyah, Murtantyo, Imanudin dan Fajri. “Kami berempat, selain bertanggung jawab pada mesin X-Ray dalam mendeteksi barang-barang terlarang, juga naluri sudah terlatih bila ada benda mencurigakan yang akan dikirim via JNE,” Edwin menambahkan.
Dengan adanya para petugas X-Ray yang selalu standy, maka keamanan dan keselamatan pengiriman JNE terjamin sehingga membuat nyaman masyarakat yang ingin mengirim atau menerima paket kiriman. *
Baca Juga : Ini Langkah kreatif Pebisnis Kuliner Selama Pandemi