Untuk mendongkrak penjualan otomotif di Indonesia, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonian Airlangga Hartarto, resmi memberikan insentif berupa pemangkasan PPnBM mobil baru hingga nol persen. Aturan ini akan berlaku mulai bulan depan.
Nah, bagi Anda yang sedang mencari mobil baru, ini menjadi momen tepat, karena dengan adanya insentif PPnBM yang dinol persenkan, otomatis harga mobil dari diler akan turun drastis, alias lebih murah dari yang ada saat ini.
Menurur Airlangga, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian. Stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi.
BACA JUGA :Â Pilihan Mobil UMKM, Ada Cicilan Mulai Rp 2 Jutaan
Seperti misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100% untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50% untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia.
“harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” kata Airlangga.
Namun aturan ini diberikan dengan bebeapa persyaratan, yakni khusus bagi mobil dengan kubikasi tak kurang dari 1.500 cc, baik sedan dan berpengerak 4×2. Selain itu, insentif atau stimulu pajak PPnBM ini juga hanya berlaku bagi mobil yang memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 70 persen.
Pemberian insentif sendiri akan dilakukan secara selama 9 bulan. Masing-masing tahapan akan berjalan 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
BACA JUGA :Â Di Rumah Aja, Gini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
Pemangkasan pajak PPnBM akan berdampak pada harga jual mobil baru yang lebih murah. Sebagai contoh, pagi yang tertarik meminang Toyota Rush varian tertinggi dengan harga Rp 279,1 juta, maka dengan adanya insentif bisa terpangkasa sampai Rp 22,05 juta dan membuat harganya menjadi Rp 257,05 juta.