Membuat kerugian negara serta berkontribusi pada kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memotong dua truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Merak, Banten.
Kondisi ini dilakukan sebagai rangkaian dalam program zero ODOL yang akan berlaku pada awal 2023 mendatang. Normalisasi pemotongan truk dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku logistik yang masih mengoperasikan armadanya tanpa memenuhi aturan yang berlaku.
“Berdasarkan laporan Menteri PUPR dalam 1 tahun kerugian negara akibat ODOL ini mencapai Rp 43 triliun. Oleh karena itu, pihak yang terlibat baik pelaku usaha maupun pemilik barang dan truk agar memiliki kesadaran untuk bersama-sama turut mengamankan anggaran negara sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lainnya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi
Menurut Budi, keberadaan truk tak sesuai dimensi dan muatan yang melintas setiap pagi hingga malam hari di jalan tol maupun jalan non tol membuat jalan rusak, selain itu juga menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan banyak korban jiwa.
BACA JUGA :Â Biar Kapok, Kemenhub Makin Galak Potong Truk ODOL
Kedua truk ODOL yang dipotong lantaran kelebihan dimensi adalah milik PT Java Taiko Industries dan PT Mufid Inti Global.
“Dengan gencarnya normalisasi kendaraan ini diharapkan ke depannya dapat memberi efek jera sehingga dapat memberantas dan mewujudkan pelaksanaan Indonesia Zero ODOL 2023 seiring dengan dilakukannya penindakan secara pidana seperti yang telah dilakukan di beberapa daerah antara lain di Semarang dan Provinsi Banten sendiri yang sedang berlangsung proses P21,” ucapnya.
Budi menjelaskan Ditjen Perhubungan Darat akan makin galak dan intens dalam meberantas truk tak sesuai aturan. Salah satu upanya dengan menetapkan beberapa mekanisme untuk memberantas pelanggar, mulai dari normalisasi atau pemotongan kendaraan, sanksi tilang, dan transfer muatan.
BACA JUGA :Â Asosiasi Pengemudi Truk Dukung Pemberantasan Kendaraan ODOL
“Untuk mencapai target tersebut berbagai cara dilakukan antara lain adanya kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, Kebijakan Normalisasi Kendaraan, Penegakan Hukum di UPPKB, dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator. Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar,” lanjutnya.