JNEWS – Apa itu PPN? Belakangan PPN santer diperbincangkan seiring dengan keputusan pemerintah yang berencana menaikkan PPN dari 11% ke 12% mulai Januari 2025. Masyarakat berusaha memahami kembali pengertian dan kategori produk yang akan terdampak.
Yuk, kita telusuri PPN lebih dalam.
Apa Itu PPN?
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan dengan penyerangan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
PPN merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak. Beban PPN dapat dialihkan ke pihak lain sepenuhnya, namun kewajiban penyetoran PPN tetap pada pemberi barang atau jasa.
Pihak yang menyerahkan barang atau jasa disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk menyetorkan PPN, PKP harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN yang telah dilakukan.
Baca juga: Uniknya Batik Semarang: Sejarah, Motif, dan Panduan Belanja
Tarif PPN
Penetapan PPN disahkan melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021. Masyarakat dapat mengunduh salinan UU HPP tersebut di laman pajak.go.id untuk mengetahui apa itu PPN.
Undang-undang tersebut memuat banyak hal. Namun khusus untuk tarif PPN yang membuat masyarakat ramai membicarakan tentang tentang apa itu PPN terdapat pada pasal 7 di halaman 67, yang isinya sebagai berikut:
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
- sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
- sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
- ekspor Jasa Kena Pajak
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud apa ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).
- Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Jenis Barang dan Jasa yang Kena PPN
Dalam mempelajari tentang apa itu PPN, masyarakat memberikan banyak perhatian pada barang dan jasa yang akan terdampak. Penting untuk diketahui bahwa daftar Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) bersifat negative list. Artinya, semua barang dan jasa pada dasarnya termasuk dalam BKP atau JKP kecuali dinyatakan tidak dikenai pajak.
Karena itu, jika ingin tahu apakah barang dan jasa yang dimiliki terkena PPN atau tidak, bisa dengan cara melakukan pengecekan pada daftar nonBKP atau nonJKP. Jika tidak ada dalam daftar tersebut, berarti barang atau jasa itu dikenai PPN.
Sedangkan perbedaan BKP dan JKP adalah sebagai berikut:
- BKP merupakan barang berwujud yang menurut sifat dan hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU HPP. Contohnya pulsa, perawatan kecantikan, perawatan kulit, busana, barang elektronika hingga otomotif.
- JKP adalah setiap layanan kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU HPP. Contohnya, jasa streaming musik dan jasa streaming film.
Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN
Pembahasan tentang apa itu PPN selanjutnya adalah seputar barang dan jasa yang tidak kena PPN. Perlu dipahami bahwa tidak dikenai PPN bukan berarti bebas pajak sama sekali. Wajib pajak harus melihat ketentuan lainnya, seperti pajak pendapatan daerah atau retribusi daerah, pajak impor, dan sebagainya.
Jenis Barang yang Tidak Kena PPN
Berikut adalah barang yang tidak kena PPN berdasarkan UU HPP:
- Kelompok makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan sejenisnya.
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Jenis Jasa yang Tidak Kena PPN
Sedangkan jasa yang tidak kena PPN berdasarkan UU HPP adalah sebagai berikut:
- Jasa keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa perhotelan
- Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa boga atau katering
Baca juga: Barang Substitusi dan Perannya dalam Pengelolaan Keuangan Pribadi
Pembahasan tentang apa itu PPN makin hangat sehingga masyarakat perlu membekali diri dengan informasi yang cukup. Sementara menunggu tanggal 1 Januari 2025 yang merupakan tenggat perubahan tarif PPN dari 11% ke 12%, masyarakat harus lebih rajin mencatat semua transaksi keuangan agar dampaknya lebih terkendali.