Bagi yang sedang merencanakan menikah di sepanjang 2022, ada kabar baik. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenang) via Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam memberikan informasi bila administrasi yang harus dibayar adalah cuma-cuma, alias gratis.
Namun demikian, pemberian biaya gratis untuk menikah hanya diberikan sepanjang pasangan yang akan menikah melakukan atau melangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja.
BACA JUGA :Â Sepenggal Cerita Kue Keranjang yang Jadi Ciri Khas Imlek
Lantas bagaimana biaya pernikahan bila dilakukan di luar KUA, atau di luar dari jam kerja yang berlaku. Jawabannya tidak gratis, karena pasangan akan dikenakan tarif administrasi sebesar Rp 600.000 yang akan disetorkan ke Bank, karena tidak ada transaksi di KUA.
Adapun biaya sebesar Rp 600.000 itu nantinya bukan masuk ke administrasi KUA, melainkan akan dilanjutkan ke kas negara yang dijadikan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Agama.
Nah, untuk syarat yang ingin melakukan pernikahan di KUA, masyarakat wajib membawa beberapa dokumen pendukung sebelum tiba dilokasi, seperti :
BACA JUGA :Â Survei Ipsos: Shopee Menjadi Favorit Pelaku UMKM
– Surat pengantar dari kelurahan
– Fotokopoi KTP masing-masing pasangan, KK, serta akta kelahiran
– Lembar pas foto 2×3 dengan latar belakan biru serta soft copy
– Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (khusus bagi yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal).