JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Asik! Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Kenapa?

by Redaksi JNEWS
27 December 2022
Kemenhub umumkan tarif ojol batal naik
Share on FacebookShare on Twitter

Ada kabar baik nih buat kamu pengguna setia moda transportas ojek online (ojol). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan bahwa kenaikan tarif ojol tidak jadi naik pada hari ini dan akan diundur sampai tanggal 29 Agustus 2022.

Sebelumnya seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022, disebutkan bahwa tarif akan naik 10 hari setelah KM diterbitkan. Namun, rencana kenaikkan tarif ojol akan diundur menjadi 25 hari setelah KM terbit.

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Buat Ojol dan Kurir, Ini 7 Langkah Sehat Naik Motor di Tengah Pandemi

Lebih lanjut Hendro menjelaskan bahwa penundaan kenaikkan tarif ini dilakukan karena masih perlu waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Sebelumnya diketahui bahwa KM Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini Kemenhub telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online yang dibagi dalam tiga zonasi.

Adapun tiga zonasi yang dimaksud antara lain:

  1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali dengan biaya batas bawah Rp1.850/km, biaya batas atas Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp9.250-Rp11.500.
  2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan biaya batas bawah Rp2.600/km, biaya batas atas Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp13.000-Rp13.500.
  3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua dengan biaya batas bawah Rp2.100/km, biaya batas atas Rp2.600/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp10.500-Rp13.000.

Lebih lanjut Hendro menjelaskan, komponen biaya pembentukan tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Untuk biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk profit pengemudi, sedangkan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Baca Juga: Rekomendasi Aksesoris HP Pilihan untuk Ojek Online

Post Views: 122
Tags: #jne #connectinghappiness #ekspreskemenhubojek onlineOjolTarif OjolTarif Ojol Naik
Share194Tweet121
Next Post
cara pesan GoFood di Tokopedia

Cara Pesan GoFood di Tokopedia, Udah Pada Tahu Belum?

TERKINI

Pentas Musik Synchronize Fest 2026 Kembali Hadir, JNE Jadi Official Logistics Partner

1 October 2026
Itinerary Ceko 5 Hari: Rute Efisien Menjelajahi Praha dan Kota Sekitarnya

Itinerary Ceko 5 Hari: Rute Efisien Menjelajahi Praha dan Kota Sekitarnya

1 October 2026
Tempat Wisata di Reykjavík yang Ikonik dan Sayang untuk Dilewatkan

14 Tempat Wisata di Reykjavík yang Ikonik dan Sayang untuk Dilewatkan

1 October 2026
implementasi sertikasi wajib halal

Pemerintah: Implementasi Wajib Halal untuk Lindungi Masyarakat dan Daya Saing Pelaku Usaha

1 October 2026
kepala cabang JNE di Denpasar

Tekad I Made Singgih Besarkan JNE di Pulau Dewata

30 September 2026
Tempat Wisata di Brussel yang Menarik untuk Dijelajahi

8 Rekomendasi Tempat Wisata di Brussel yang Menarik untuk Dijelajahi

30 September 2026

POPULER

Morning Routine Orang Sukses yang Bisa Ditiru

10 Morning Routine Orang Sukses yang Bisa Ditiru

by Penulis JNEWS
1 September 2026

pasar klithikan pakuncen

Menggapai Asa Baru di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta

by Redaksi JNEWS
29 September 2026

Tip Membuat Perpustakaan Pribadi di Rumah, Nyaman untuk Baca dan Koleksi Buku

Tip Membuat Perpustakaan Pribadi di Rumah, Nyaman untuk Baca dan Koleksi Buku

by Penulis JNEWS
15 September 2026

Pantai Pandawa, Destinasi Eksotik Bali dengan Tebing Kapur dan Pasir Putih

Pantai Pandawa, Destinasi Eksotik Bali dengan Tebing Kapur dan Pasir Putih

by Penulis JNEWS
3 September 2026

Apa Itu Staycation? Pengertian, Manfaat, dan Ide Kegiatan yang Bisa Dilakukan

Apa Itu Staycation? Pengertian, Manfaat, dan Ide Kegiatan yang Bisa Dilakukan

by Penulis JNEWS
14 September 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1

©2020 - Your Trusted Logistic Portal