Asik! Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Kenapa?

Kemenhub umumkan tarif ojol batal naik

Ada kabar baik nih buat kamu pengguna setia moda transportas ojek online (ojol). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan bahwa kenaikan tarif ojol tidak jadi naik pada hari ini dan akan diundur sampai tanggal 29 Agustus 2022.

Sebelumnya seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022, disebutkan bahwa tarif akan naik 10 hari setelah KM diterbitkan. Namun, rencana kenaikkan tarif ojol akan diundur menjadi 25 hari setelah KM terbit.

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Buat Ojol dan Kurir, Ini 7 Langkah Sehat Naik Motor di Tengah Pandemi

Lebih lanjut Hendro menjelaskan bahwa penundaan kenaikkan tarif ini dilakukan karena masih perlu waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Sebelumnya diketahui bahwa KM Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini Kemenhub telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online yang dibagi dalam tiga zonasi.

Adapun tiga zonasi yang dimaksud antara lain:

  1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali dengan biaya batas bawah Rp1.850/km, biaya batas atas Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp9.250-Rp11.500.
  2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan biaya batas bawah Rp2.600/km, biaya batas atas Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp13.000-Rp13.500.
  3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua dengan biaya batas bawah Rp2.100/km, biaya batas atas Rp2.600/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp10.500-Rp13.000.

Lebih lanjut Hendro menjelaskan, komponen biaya pembentukan tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Untuk biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk profit pengemudi, sedangkan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Baca Juga: Rekomendasi Aksesoris HP Pilihan untuk Ojek Online

Exit mobile version