Asosiasi UMKM Ingin Produk Impor Dibatasi di E-commerce

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyebut bahwa saat ini produk impor yang beredar di platform e-commerce Tanah Air sudah tak terbendung. Oleh karena itu, Ikhsan pun meminta kepada pemerintah untuk menertibkan penjualan produk impor tersebut.

Bukan tanpa sebab, hal ini karena menurut Ikhsan produk impor yang berseliweran di platform e-commerce lokal berpotensi menjadi ancaman bagi produk buatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Ikhsan berharap pemerintah dapat mengatur agar porsi produk UMKM lokal bisa lebih besar dari porsi produk impor.

Baca Juga: Pentingnya UMKM Bersiap Hadapi Ekonomi Global

“Pemerintah harus mulai atur tentang produk impor yang dijual di marketplace. Meningkatnya pemain UMKM di dunia marketplace ini, ada satu hot isu yang menjadi sorotan yakni pemerintah harus mulai mengatur tentang produk impor yang dijual di marketplace,” ujar Ikhsan dalam sebuah dialog bertajuk ‘Kreativitas UMKM Bertahan di Masa Pandemi’ yang digelar beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Ikhsan mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah menerapkan kebijakan yang sama terhadap produk impor yang dijual di platform digital dengan kebijakan yang diterapkan di penjualan offline. Dengan demikian produk impor dari market place mengikuti kaidah produk impor pada umumnya demi meningkatkan kesetaraan bisnis.

Ikhsan meminta pemerintah untuk memperbaiki aturan Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik harus mengatur soal kesetaraan berbisnis dalam marketplace untuk UMKM.

“UMKM luar negeri boleh menjual barang dagang di marketplace harus mengikuti kaidah-kaidah impor yang ada, sama dengan offline,” tuturnya.

Baca Juga: Holding BUMN Bisa Dorong Sentra UMKM di Luar Jawa

Tak ketinggalan, Ikhsan juga menyinggung masalah Undang-Undang Cipta Kerja yang menurutnya telah memberikan keberpihakan pada UMKM. Maka seharusnya implementasi kebijakan tersebut juga segera diwujudkan meskipun kualitas produk UMKM masih belum optimal. Namun dia meminta pemerintah tetap memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha nasional.

“UU Cipta Kerja buat UMKM ini butuh keberpihakan dari pemerintah, makanya kami minta tolong ini diatur supaya kami dapat porsi lebih,” pungkasnya.

Kondisi UMKM Saat Ini

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia telah memporakporandakan perekonomian Tanah Air. Pelaku UMKM pun terkena imbas luar biasa akibat pandemi ini. Namun, dibandingkan tahun 2020, di tahun 2021 kondisi pelaku UMKM sudah mengalami perbaikan dan menuju ke arah pemulihan.

Dikatakan Ikhsan, beberapa dari UMKM di Indonesia memang ada yang sudah bangkrut karena pandemi. Tapi, ada juga yang berangsur pulih dan terus berjalan. Bahkan dengan pulihnya kondisi, beberapa pelaku UMKM ada yang sudah kembali merekrut karyawan, meski jumlahnya tidak sebanyak sebelum pandemi.

Meski demikian, pelaku UMKM ini tetap waspada terhadap ancaman Covid-19 yang belum usai ini. Terlebih mereka khawatir ketika angka kasus bertambah lagi, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas manusia.

Baca Juga: SYNRGY Accelerator Ajak Startup Maju Bersama

Exit mobile version