Pemerintah memastikan bila subsidi bantuan gaji sebesar Rp 1 juta cair pekan ini. Adapun program ini diberikan sebagai bentuk meringankan beban imbas penerapan PPKM.
Melansir dari beragam media, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi, mengatakan bila bantuan subsidi upah (BSU atau gaji akan segera dicairkan.
“Insya Allah (pekan ini) kita harapakan segera bisa cair. Kita terus rampungkan kelengkapan datanya,” kata Anwar.
BACA JUGA :Â Sama-sama Usaha, Apa Bedanya UKM dan UMKM ?
Menurut Anwar, bagi pekerja yang sudah menerima program bantuan lainnya dari pemerintah, seperti bansos, maka tidak akan menerima subsidi gaji Rp 1 juta. Karena itu, data-data terkait hal tersebut saat ini sedang diselaraskan lebih dulu.
Nah, untuk mekanisme pencairan gaji Rp 1 juta dari pemerintah kabarnya akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Dengan demikian, pekerja yang memiliki mobile bangking, bisa langsung cek secara online.
Penyaluran gaji tersebut akan alirkan melalui bank milik negara seperti BRI, Mandiri, BTN, dan BNI. Sementara khusus buruh di Aceh kabarnya via Bank Syariah Indonesia (BSI).
Lantas apa saja kriteria pekerja penerima gaji Rp 1 juta dari pemerintah, ini detailnya ;
– Warga Negara Indonesia
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
– Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
– Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
– Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA :Â Minat Gabung Jadi Mitra UMK dan UMKM Binaan Pertamina, Gini Caranya
Jadi di luar itu jangan terlalu berharap dulu ya. Data peserta BPJS Ketenagkerjaan juga akan disingkrongkan lagi, hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah sudah divalidasi atau belum.
Setelah itu, data bakal dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.