Aturan Baru, Calon Penumpang Pesawat Wajib PCR

Meski banyak pelonggaran yang dilakukan pemerintah dalam masa perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021, namun ada juga beberapa aturan atau syarat baru yang dikelurkan. Salah satunya terkait masalah penerbangan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik.

Kali ini, masyarakat atau calon penumpang pesawat yang akan melakukan penerbangan, wajib menyertakan dokumen hasil PCR yang pastinya negatif. Artinya, sudah tidak bisa lagi menggunakan hasil negatif dari antigen yang akan berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Kondisi tersebut diterapkan seiring dengan ditingkatkannya kapasitas jumlah penumpang pesawata yang pada saat ini sudah bisa terisi penuh, alias 100 persen.

BACA JUGA : Aturan Baru PPKM, Sopir Logistik Wajib Vaksin dan Antigen

penumpang bandara kualanamu

Terkait aturan baru wajib PCR, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bila tujuannya adalah untuk alasan kehati-hatian. Keren seperti diketahui, pemerintah tak mau kecolongan lagi dengan tingginya kasus Covid-19.

“Pengetata metode testin dari antigen menjadi PCR di moda udara (pesawat) wilayah Jawa-Bali dan non Jawa Bali PPKM Level 3 dan 4 merupakan bagian dari uji coba pelonggarang mobilitas dengan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Selain itu, dari segi akurasi Wiku juga menjelaskan bila PCR merupakan metode testing yang lebih sensitif untuk melakukan deteksi infeksi Covid-19 dibandingkan antigen.

Walau demikian, Wiki menjelaskan bila ataruan-aturan yang dibuat pemerintah sifatnya juga mengikuti perkembangan dari kondisi dan situasi terkait Covid-19. Artinya, besar kemungkinan syarat perjalanan menggunakan PCR bisa kembali berubah.

Untuk aturan lainnya, kurang lebih tak jauh berbeda. Perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut, darat baik dengan kendaraan pribadi atau umum, dari dan ke daerah Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai kategori PPKM level 3-4 wajib menunjukkan kartu vaksin.

BACA JUGA : PPKM Lanjut Lagi, Tapi Sudah Banyak Pelonggarannya

Bila pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, bila menggunakan moda transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

 

Exit mobile version