Aturan Libur Natal dan Tahun Baru Usai PPKM Level 3 Dibatalkan

Ilustrasi mudik lebaran yang hemat konsumsi BBM mobil. Foto: Istimewa.

 

Pemerintah secara resmi membatalkan pemberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat momen libut Natal dan tahun baru (Nataru). Adapun keputusan tersebut diambil dengan mengingat penanganan Covid-19 yang cukup berjalan signifikan.

Selain itu, ditambah juga jumlah persentase vaksinasi yang sudah berrjalan untuk dosis awal di Jawa-Bali yang telah mencapai 76 persen. Sementara untuk dosis kedua telah mendekati 56 persen.

Atas dasar tersebut, pemerintah nantinya akan melakukan kebijakan keseimbangan dengan tidak menyamaratakan perlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Namun akan menyesuaikan dengan asesmen di masing-masing wilayah.

BACA JUGA : Berubah, PPKM Level 3 Saat Nataru Tak Diterapkan di Semua Kota, Cek Aturan Barunya

Luhut Binsar

Nah, seiring dengan kebijakan tersebut, otomatis ada sejumlah pembaruan syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingi melakukan libur Natal atau tahun baru, atau sekadar pulang ke kampung halaman.

Meski belum dijabarkan secara lengkap, namun garis ebsarnay sudah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” papar Luhut.

Untuk poin garis besar aturan selama libur Nataru sendiri sebagi berukut :

– Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

– Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

– Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

BACA JUGA : Kenapa Nama Ibu Kandung Kerap Jadi Kode Keamanan Keuangan?

– Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

– Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.

Exit mobile version