JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Aturan PSBB Jawa-Bali, Usaha Kuliner Masih Bisa Beroperasi

by Redaksi JNEWS
8 January 2021
Airlangga/ ekon.go.id
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat untuk sejumlah wilayah di Jawa-Bali. Aturan ini berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakukan PSBB Ketat se Jawa-Bali ini dilakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19 yang jumlahnya terus naik di Indonesia.

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Airlangga.

BACA JUGA : PSBB Transisi, Usaha Rumah Makan Bisa Dine-in, Tapi …

Lantas apa saja yang di atur dalam PSBB Jawa-Bali ini, berikut poinnya ;

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;

3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:  kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;

Beecy Bikes & Beans

 

5. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Dari segi cakupan, pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:

1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa-Bali, dengan pertimbangan karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.

Sementara 7 provinsi yang dimaksud serta di Kabupaten/ Kota di sekitar/ yang berbatasan Ibukota Provinsi/ yang berisiko tinggi, di Jawa-Bali yakni ;

(1) DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta;

(2) Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya;

(3) Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;

(4) Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya;

(5) DI Yogyakarta: dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo;

(6) Jawa Timur: dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang;

(7) Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Tags: Aturan PSBB Jawa-Balicovid-19Kedai MakanankulinerPSBBPSBB Jawa BalirestoranUsaha
Share196Tweet122
Next Post
BCA bekukan rekening Grab Toko

Heboh Penipuan, BCA Bekukan Rekening Grab Toko

TERKINI

JNE menjadi official logistic partner acara International Diecast Show (IDS) 2026, 14-16 Februari di Jakarta

IDS 2026 Jadi Ajang Diecast Internasional, JNE Dukung sebagai Mitra Logistik

13 February 2026
Tempat Wisata di Denpasar yang Populer

15 Pilihan Tempat Wisata di Denpasar yang Populer

13 February 2026
Oleh-Oleh Khas Palu dengan Cita Rasa Khas Sulawesi Tengah

13 Oleh-Oleh Khas Palu dengan Cita Rasa Khas Sulawesi Tengah

13 February 2026
kacab jne gorontalo

Ikut Aktif Cegah Peredaran Rokok Ilegal, JNE Gorontalo Raih Penghargaan dari Bea Cukai

13 February 2026
Bisnis Anti Krisis yang Cocok untuk Pemula

10 Ide Bisnis Anti Krisis yang Cocok untuk Pemula

13 February 2026
baznas tetapkan zakat fitrah

Badan Amil Zakat Nasional Tetapkan Zakat Fitrah Rp 50.000 Per Jiwa

13 February 2026

POPULER

Bukit Menoreh dan Keindahan Lanskapnya

Mengenal Bukit Menoreh dan Keindahan Lanskapnya

by Penulis JNEWS
21 January 2026

Cara Bertahan Hidup dengan Gaji UMR Tanpa Terjebak Utang

Cara Bertahan Hidup dengan Gaji UMR Tanpa Terjebak Utang

by Penulis JNEWS
3 February 2026

20 Pilihan Usaha Rumahan yang Cepat Balik Modal untuk Pemula

20 Pilihan Usaha Rumahan yang Cepat Balik Modal untuk Pemula

by Penulis JNEWS
28 January 2026

Cara Ganti Paspor Rusak yang Perlu Diketahui Sebelum Mengurusnya

Cara Ganti Paspor Rusak yang Perlu Diketahui Sebelum Mengurusnya

by Penulis JNEWS
26 January 2026

Tempat Wisata di Dubai yang Paling Populer

12 Tempat Wisata di Dubai yang Paling Populer

by Penulis JNEWS
6 February 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal