Jangan Melanggar, Ini Aturan PSBB Ketat untuk Usaha Kecil di Jakarta

tempat ngopi

Historica Coffee (foto: Instagram/tempatngopiasik)

Pemerintah pusat mulai menerapkan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Aturan yang dikenal dengan sebutan Pemberlakuan Pembatasan Keigatan Masyarakat (PPKM) ini juga berlaku di Jakarta.

Lalu, hal-hal apa yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah Jakarta terkait PSBB ketat kali ini. Apakah ada pembatasan juga untuk sektor usaha seperti restoran, kedai, dan lain sebagainya.

Melihat dari keterangan resmi, total ada beberapa poin penting yang akan dilakukan selama PPKM atau PSBB ketat Jakarta berjalan. Beberapa bersifat membebaskan dengan syarat, sementara lainnya bersifat pembatasan.

BACA JUGA : Viral Penipuan Grab Toko, Uang Konsumen Raib Puluhan Juta

Regulasi PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021 sebagi tindak lanjut dari pemerintah pusat.

Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan main PPKM atau PSBB ketat di DKI Jakarta ;

– Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.

– Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.

– Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Pada sektor ini termasuk tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusu yang berdiri sendiri maupun berada di pusar perbelanjaan juga warung atau kelontong.

Pembayaran Digital Youtap/ doc. Youtap

BACA JUGA : Benarkah Kebijakan Baru WhatsApp Berbumbu Ancaman Akun Dimatikan ?

– Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

– Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

– Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.

Untuk sektor ini, berlaku juga warung makan, rumah makan, kafe, sampai pedagang kaki lima dan atau jajanan pada lokasi binaan DKI yang biasanya ditempati UMKM atau likasi sementara.

– Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

– Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

– Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA : Kisah UMKM Pisang Goreng Beromzet Rp 5 Juta Per Hari

Sementara untuk para ojek online (ojol), pada masa penerapan PSBB ketat Jakarta tetap diizinkan beroperasi 100 persen atau seperti biasa dengan membawa penumpang tapi tetap dengan regulasi atau protokol kesehatan.

Exit mobile version