Bagi masyarakat yang ingin berlibur ke arah Puncak Bogor atau Bandung, harap waspada. Pasalnya mulai Jumat (4/9/2021) kepolisian sektor Jawa Barat menerapkan regulasi ganjil genap, baik untuk motor ataupun mobil pribadi.
Pemberlakukan ganjil genap di Bandung dan Puncak Bogor dilakukan untuk mengantisipasi tingginya mobilitas masyarakat di masa PPKM serta mencegah kemacetan.
Lantaran itu, bagi yang ingin pergi kekedua tempat tersebut, harap untuk memperhatikan tanggal dan pelat nomor kendaraan.
BACA JUGA :Â Syarat Perjalanan Kereta Api Masih Sama Meski PPKM Turun Level
Untuk Bandung, pemberlakuan ganjil genap di terapkan pada lima gerbang tol mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB, yankni di Pasteur, Pasirkoja, Buahbatu, Kopo, dan Mochamad Toha, yang merupakan pintu masuk utama ke Bandung.
Namun demikian, tetap ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian untuk bebas melintasi lima gerbang tol tersebut, yakni ambulang, taksi online, kendaraan dinas TNI dan kepolisian, pemadam kebakaran, dinas kesehatan, kendaran dinas dengan nomor polisi merah.
Sementara untuk kawasan Puncak Bogor, ganjil genap berlaku untuk motor dan mobil. Bedanya, pemberlakuan pembatasan kendaraan pribadi di Puncak akan diterapkan selama 24 jam penuh agar hasilnya benar-benar maksimal.
Tak hanya itu, polisi dan petugas dari Dinas Perhubungan maupun Kementerian Perhubungan juga akan rutin memeriksa syarat perjalanan utama, yakni vaksin. Hal tersebut dilakukan lantaran status kondisi terkini yang masih dalam masa PPKM Level 3.
BACA JUGA :Â Adira Finance Berburu UKM Terbaik di Festival Kreatif Lokal 2021
Untuk lokasi pengecekan dan titik ganjil genap dilakukan pada 7 area, yakni Pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Pos penutupan arus Cibanon, Pos penutupan atus Bendungan, Jalur Babakan Madang atau Rainbow Hills, Jalur Belanova, dan Pintu Gerbang Sirkuit Sentul.
Jalur-jalur alternatif dan tikus pun juga ikut diawasi dan dijaga ketat, dengan demikian, diharapkan bisa benar-benar menekan mobilitas masyarakat yang ingin berlibur ke Puncak.
Bagi kendaraan yang melanggar, polisi tak akan memberikan sanksi tilang seperti yang sudah diberlakukan di Jakarta, namun kendaraan akan langsung diminta putar balik ke arah sebelumnya