Awas, Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Resmi Berlaku

Dok. NTMC-Polri

 

Setelah berjalan beberapa lama untuk menggantikan penyekatan guna menekan mobilitas masyarakat, akhirnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan sanksi tilang bagi pelangga ganjil genap di tiga ruas jalan yang ada di Jakarta.

Ketiga ruas jalan tersebut adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalam MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Pelanggar ganjil genap akan ditilang baik secara konvensional atau menggunakan tilang elektronik alias  ETLE. Sementara untuk nominalnya, disesuaikan dengan UU LLAJ Pasal 287, yakni sebesar Rp 500.000.

BACA JUGA : Intip Aturan Baru Supermarket, Pasar, dan Rumah Makan di masa PPKM Level 2-4

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta akan diterapkan mulai Rabu (1/9/2021).

Pembatasan Mobilitas Jalan

“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” kata Sambodo.

Menurutnya, aturan ini berlaku khusus kendaraan dengan pelat berwarna hitam. Pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap karena memang jenis kendaraan yang dikecualikan.

Termasuk dengan beberapa jenis kendaraan lain, seperi kendaran dinas pemerintahan, kendaraan umum pelat kuning, mobil listrik, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan pengangkut oksigen atau kebutuhan medis lainnya.

BACA JUGA : Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 dan 4

“Kalau menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya,” jelasnya.

Seperti diketahu, sebelumnya ganjil genap berjalan tanpa sanksi atau tilang. Namun bagi yang melanggar, atau pelat nomor mobilnya tidak sesuai dengan tanggal akan langsung diputar balik.

Exit mobile version