Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan pajak kendaraan di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru), harap memperhatikan jadwal terbaru yang dikeluarkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pasalnya, di musim libur hari raya dan tahun baru, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian waktu buka pelayanan mengikuti libur nasional.
Karena itu, bila pajak kendaraan sudah akan habis, baiknya diperhatikan waktu bukanya agat tidak hangus dan membuat baru.
BACA JUGA : 2023, NIK KTP Digunakan Sebagai NPWP Wajib Pajak
Berdasarkan akun instagram @tmcpoldametro, layanan Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya untuk perpanjangan pajak baik mobil atau sepeda motor di masa Nataru, tutup pada 25 Desember atau tepat pada saat Natal.
Proses layanan perpanjangan pajak kendaran bisa dilakukan masyarakat mulai 27 sampai 31 Desember. Namun demikian, pada hari terakhir di 2021, layanan hanya berjalan setengah hari, alias sampai pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, pada awal tahun baru, Samsat pun akan tak beroperasi untuk melayani sementara dan baru dibuka kembali pada 3 Januari 2022. Untuk lebih detail soal jadwal layanan Samsat Polda Metro Jaya, berikut rinciannya :
BACA JUGA : Potensi Macet, Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek Jelang Natal
1. Tanggal 25 Desember 2021 pelayanan tutup.
2. Tanggal 27 Desember 2021 pelayanan buka.
3. Tanggal 31 Desember 2021 pelayanan buka sampai pukul 12.00 WIB.
4. Tanggal 1 Januari 2022 pelayanan tutup.
5. Tanggal 3 Januari 2023 pelayanan buka.