Baca Lagi Aturan Transportasi Darat di Masa Nataru, Termasuk Logistik

 

Meski tanpa penyekatan dan penerapan PPKM Level 3, namum pemerintah tetap memberikan panduan aturan perjalanan selama musim libur Natal dan tahun baru. Salah satunya termasuk bagi sektor transportasi darat, baik menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi sepeda motor dan mobil.

Tak hanya itu, Kementarian Perhubungan (Kemenhub) juga ikut memberikan syarat perjalanan bagi kendaraan niaga dan logistik yang masih beroperasi di masa Nataru. Aturan tersebut tertuan pada Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021.

Dalam aturan yang mulai berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tersebut ditegaskan beberapa poin penting, yakni :

BACA JUGA : Tanpa Penyekatan, 1,27 Juta Kendaraan Melenggang Tinggalkan Jabotabek

Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Cikampek
Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Cikampek

1.Setiap pelaku perjalanan wajin sudah divaksin lengkap
2.Setiap pelaku perjalanan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam
3.Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian
4. Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing.

Pengecualian juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan aglomerasi layaknya daerah Jabodetabek, Solo Raya, Malang Raya, dan lainnya. Tertulis pelaku perjalanan tak perlu menujukkan kaartu vaksin dan menunjukkan hasil tes negatif.

Sejumlah kendaraan truk angkutan barang melaju di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengusulkan pembatasan angkutan barang di Jalan Tol Layang (Elevated) Jakarta-CIkampek pada masa angkutan Natal dan tahun baru 2020 untuk menekan kepadatan intesitas pengguna jalan tol. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.

Sementara untuk aturan kendaraan logistik, dalam SE 109 tahun 2021 dituliskan pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. Mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.

Ketentuan pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

BACA JUGA : Kemenkop UKM Targetkan Peningkatan Jumlah UMKM Wanita

Ilustrasi kemacetan di tol Cikampek

Pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali juga harus sudah divaksin dosis lengkap dan dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x 24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7×24 jam. Dan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Exit mobile version