Dimusnahkan Kemendag, Berikut Bahaya Pakaian Bekas Bagi Kesehatan

bahaya pakaian bekas imbas thrifting dilarang kemendag

Berita Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang baru-baru ini memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, hingga tas belas impor menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Diketahui ratusan bal pakaian bekas itu memiliki nilai impor senilai Rp 10 miliar. Lantas apakah thrifting ini berdampak buruk?

Aksi pemusnahan tersebut dilakukan di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, pada Jumat (17/3/2023). Hingga saat ini Kemendag bersama dengan sejumlah pihak, termasuk Bea Cukai dan Polri terus memburu pakain bekas ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Pantas Dicekal, Begini Efek Buruk Thrifting untuk Industri Dalam Negeri

Bahkan belum lama ini Bea Cukai bersama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menyita 7.363 ballpress pakaian bekas impor dengan nilai lebih dari Rp80 miliar di wilayah Jabodetabek.

Penindakkan terhadap thrifting ini dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Pembelian pakaian bekas impor dinilai dapat mengancam pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri tekstil dalam negeri, demikian dikutip dari Infopublik.

“Impor  pakaian  bekas harus ditertibkan. Kami tegaskan sekali  lagi, menjual pakaian bekas boleh dan menjual  barang impor yang sudah diatur diperbolehkan, yang tidak boleh itu menjual pakaian bekasimpor. Hal ini karena impor pakaian bekas mengganggu  industri tekstil  dan  alas  kaki  sehingga  harus  segera diatasi,” tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam siaran persnya.

Aturan mengenai pakaian bekas sendiri terutang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Sementara peredaran dan importasinya juga diatur sejak 2015 lewat Permendag Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Bahaya Pakaian Bekas untuk Kesehatan

Di samping mengganggu industri tekstil, peredaran pakaian bekas atau thrifting juga dapat berbahaya bagi kesehatan. Berikut ini adalah bahaya membeli pakaian bekas:

1. Faktor kebersihan

Pakaian bekas bisa mengandung kuman dan bakteri yang dapat menyebabkan infeksi dan penyakit. Beberapa orang mungkin membuang pakaian yang telah terkontaminasi oleh penyakit menular, seperti flu atau kulit, dan ini dapat menyebar jika pakaian tersebut digunakan oleh orang lain.

2. Bisa menimbulkan alergi

Pakaian bekas mungkin telah dicuci dengan deterjen atau produk pembersih lainnya yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulitmu. Selain itu, beberapa orang mungkin memiliki alergi terhadap hewan atau lingkungan yang mungkin terdapat di pakaian bekas.

3. Menyebarkan virus

Pakaian bekas dapat menjadi sarang bagi kuman, bakteri, virus, dan kutu busuk yang dapat menyebar penyakit. Beberapa penyakit yang dapat ditularkan melalui pakaian bekas adalah infeksi kulit, gatal-gatal, dan kutu.

Baca Juga: Begini Cara Cuci Pakaian Bekas Hasil Thrifting di Thrift Shop

4. Kemungkinan memiliki kandungan berbahaya

Beberapa pakaian bekas dapat mengandung bahan kimia berbahaya, seperti pewarna sintetis, formaldehida, atau pestisida. Jika pakaian bekas tersebut tidak dicuci dengan baik sebelum digunakan, bahan kimia tersebut dapat berbahaya bagi kesehatanmu.

5. Tidak semuanya bagus

Pakaian bekas mungkin memiliki cacat, seperti lubang atau noda, yang sulit atau mahal untuk diperbaiki. Selain itu, ada juga risiko pakaian bekas yang telah dipakai atau dicuci berulang kali menjadi kusam atau rusak.

Exit mobile version