Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP), rupanya akan segera terealisasi.
Seperti diketahui, ERP diterapkan untuk menekan kepadatan lalu lintas dan akan berlaku di sejumlah jalan yang ada di Ibu Kota.
Wacana untuk penerapan jalan berbayar ini pun sudah tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pada Pasal 8 Ayat 2 disebutkan, penerapan ERP ini akan diberlakukan di ruas jalan dengan kriteria yaitu, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
BACA JUGA : Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinan Jadi Jalur Logistik Baru di Trans Sumatera
Kemudian berlaku di jalan dengan tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam sibuk.
Kemudian ERP ini juga berlaku pada jalan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km per jam pada jam puncak.
Disebutkan juga bahwa penerapan jalan berbayar ini berlaku setiap hari mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Dari Raperda sudah tercatat ada 25 ruas jalan yang akan memberlakukan sistem ERP ini, berikut daftar calon jalan berbayar di seputar Jakarta;
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Moh. Husni Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Pasar Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan HR Rasuna Said