JNEWS – Sampai saat ini dua provinsi, yakni Bali dan Bengkulu masih menggelar program pemutihan dan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) di 2026. Program ini merupakan kebijakan yang dirilis pemerintah daerah, berupa penghapusan atau keringanan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
Pemprov setempat berharap, beban wajib pajak menjadi lebih ringan sehingga warga terdorong segera melunasi kewajibannya. Selain membantu masyarakat, program ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
1. Provinsi Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini berlaku sejak 5 Januari 2026 dan masih berlaku hingga saat ini. Dalam aturan tersebut, Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB dengan ketentuan:
– Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
– Kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang selama ini patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya berhak atas tambahan potongan. Ketentuannya:
Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan diskon PKB sebesar 10 persen. Kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
2. Pemprov Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Menurut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, dalam pemutihan ini akan ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan bayar pajak hanya satu tahun berjalan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menginginkannya. *
Baca juga: 4 Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL
